Unduh
0 / 0
1976914/05/2011

HUKUM MENYEWAKAN RUMAH UNTUK ORANG HINDU

Pertanyaan: 170543

Saya dan keluargaku tinggal di rumah dua tingkat. Tingkat pertama disewakan, terkadang yang menyewa orang hindu. Apakah merupakan suatu kesalahan kalau ada orang hindu yang tinggal bersama orang Islam di satu rumah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa menyewakan rumah kepada non muslim dengan
tujuan untuk tempat tinggal. Dan diharamkan menyewakan untuk dibuat
kemaksiatan seperti untuk ibadah atau dibuat tempat kefasikan dan
semisalnya. Yang lebih utama disewakan untuk orang Islam.

As-Sarkhasy rahimahullah berkata, ‘Tidak mengapa seorang
muslim menyewakan rumahnya untuk orang dzimmy (non Islam yang tinggal di
Negara Islam) untuk tempat tinggal. Kalau di dalamnya dia minum khomr,
menyembah salib atau memasukkan babi. Maka orang Islam tadi tidak terkena
dosa apapun.  Karena dia menyewakan bukan untuk itu. Kemaksiatan tersebut
merupakan prilaku orang yang menyewa. Maka pemilik rumah tidak berdosa akan
hal itu.’ Selesai dari kitab ‘Al-Mabsut, 16/39.

Telah ada dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 1/286:
‘Kalau orang dzimmi menyewa rumah dari orang Islam, dimana untuk dibuat
gereja atau bar untuk menjual khomr. Maka mayoritas ulama’ (Malikiyah,
Syafiiyyah, Hanabilah dan teman-teman Abu Hanifah) mengatakan bahwa
persewaannya rusak. Karena untuk kemaksiatan. Kalau disewakan orang dzimmi
contohnya untuk tempat tinggal, kemudian dibuat untuk geraja atau tempat
ibadah secara umum. Maka persewaan terlaksana tanpa ada perbedaan. Sementara
pemilik rumah dan orang Islam secara umum, ahli Hisbah (bagian yang menyuruh
kebaikan dan melarang kemungkaran) melarangnya. Sebagaimana pelarangan
tersebut ada pada rumah yang dimiliki orang dzimmi.’ Selesai.

Dinukilkan dari Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan hal itu
dan memperketat dalam masalah jual beli.

Al-Mardawi rahimahullah berkata, ‘Dinukilkan oleh Marwadzi
(dari Imam Ahmad), Tidak dijual, (ditempat) yang diletakkan ukiran dan
ditancapkan salib. (beliau) menganggap besar dan memperketat (masalah ini).
Dinukilkan dari Abu Al-Harits, ‘Saya tidak melihat
(tidak setuju) hal itu. Menjualnya kepada orang Islam lebih saya sukai.
Al-Khollal mengatakan, ‘Masalah menurutku,
tidak dijual dan tidak disewakan kepadanya. Karena maknanya satu. Abu Bakar
Abdul Aziz mengatakan, ‘Tidak ada perbedaan antara penjualan dan penyewaan.
Kalau dilarang dijual, maka dilarang juga disewakan.
Syekh kami –yakni Syekh Taqiyudin- mengatakan (seperti itu)
dan disetujui oleh AL-Qodi dan teman-temannya seperti itu. selesai dari
kitab ‘Tashihul Furu’, 2/447. Sementara AL-Mardawi membenarkan pendapat yang
memperbolehkan dengan memakruhkan.

Kesimpulannya, bahwa diperbolehkan menyewakan
rumah kepada non muslim untuk tempat tinggal. Sementara disewakan kepada
orang muslim itu yang lebih diutamakan.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android