Suamiku seorang bisnisman, jadi dia banyak mempunyai tanggung jawab. Akan tetapi dia mempunyai orang yang memungkinkan untuk menggantikan tempatnya jika dia akan pergi menunaikan ibadah haji. Akan tetapi ada masalah lain, yaitu saya sedang mengandung, dan akan melahirkan enam minggu sebelum musim haji. Masalahnya saya mengeluh sakit di persendian yang menghalangiku untuk banyak gerak. Kondisinya akan semakin parah setelah melahirkan, sedangkan tidak ada orang dari keluargaku yang memungkinkan untuk membantuku dan memperhatikan anak-anak kecuali suamiku. Sehingga saya melihat lebih bagus hajinya ditunda sampai tahun depan. Apakah ini termasuk uzur yang dibenarkan?
APAKAH HAJINYA DIAKHIRKAN DISEBABKAN ISTRINYA SAKIT
Pertanyaan: 170799
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Seharusnya bagi seorang muslim, kapan saja dia mempunyai kemampuan, hendaknya bersegera menunaikan ibadah haji. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam :
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegerahlan menunaikan ibadah haji –yakni yan wajib- karena salah satu diantara kamu semua tidak tahu apa yang akan terjadi padanya.” (HR. Ahmad, 2721, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul Ghalil, 990)
Juga berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang ingin menunaikan haji, maka bersegerahlah.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud, no. 1524)
Kedua,
Kalau seorang wanita merasa benar-benar payah bukan sekedar dugaan belaka dengan kepergian suami untuk menunaikan haji. Maka dalam kondisi seperti ini, seorang suami boleh mengakhirkan hajinya sampai tahun selanjutnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (SQ. Ali Imran: 97)
Karena ada ketakutan terhadap kondisi istrinya, maka dia (dikategorikan) belum mampu.
Akan tetapi kalau seorang suami memungkinkan mengirimkan kerabatnya atau pembantu bersama istrinya untuk membantunya, maka dia harus pergi menunaikan ibadah haji dan jangan terlalu lama tinggal di Mekkah setelah (menunaikan) haji. Kalau hal itu tidak memungkinkan sementara istrinya membutuhkan keberadaannya bersamanya, maka tidak mengapa hajianya diundur dan ini termasuk uzur.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam