Unduh
0 / 0
344601/08/2011

Ibunya Cocok Dengan Yang Melamar Sedang Bapak Berpendapat Orang Itu Tidak Cocok. Apa Yang Harus Dia Perbuat?

Pertanyaan: 171302

Ibuku ingin agar aku menikah dengan seseorang, tapi bapak saya berpendapat dia tidak cocok. Sebagaimana anda ketahui, laki-laki adalah kepala rumah tangga, karena itu saya lebih percaya pilihan bapak saya ketimbang ibu saya. Bagaimana pendapat anda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah Ta’ala telah melimpahkan urusan pernikahan kepada
laki-laki. Tidak boleh seorang wanita menikah sendiri atau menikahkan orang
lain, akan tetapi pernikahannya harus melalui wali. Tidak ada peluang bagi
wanita untuk menjadi wali dalam pernikahan. Karena itu perkara khusus bagi
laki-laki. Wali asalnya adalah bapak, dia didahulukan dari yang lainnya
dalam pernikahan puterinya.

Imam Abu Bakar Al-Qafal Asy-Syasyi rahimahullah berkata,
“Maknanya dalam masalah ini, wallahu a’lam, adalah bahwa wanita ditakdirkan
mengharapkan laki-laki sementara mereka lemah akal, sehingga mereka tidak
diberikan wewenang hukum untuk memilih sehingga perkarannya diserahkan
kepada bapaknya. Seandainya dia diberikan wewenangn memilih dan melakukan
akad, khawatir dia tidak dapat menempatkan dirinya di tempat yang layak.”
(Mahasin Syariah, 247. Lihat jawaban soal no. 2127)

Jika bapak yang memiliki wewenang dalam perwalian nikah dan
tidak sah pernikahan tanpanya, maka secara logika pendapatnya didahulukan
dalam memilih suami untuk puterinya. Khususnya karena kebiasaannya sang
bapak akan lebih mengetahui keadaan kaum laki-laki sehingga dia dapat
membedakan mana calon yang kondisinya lebih dekat kepada kebaikan.

Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak ada peluang sama
sekali bagi ibu untuk memilihkan calon suami bagi puterinya. Justeru
seharusnya dia diajak bermusyawarah dan diperhatikan pendapatnya, boleh jadi
sang bapak yang benar, boleh jadi juga ibu dapat mengetahui apa yang
tersembunyi dari calon suaminya.

Kesimpulannya:

Pada dasarnya, sang bapak didahulukan pilihannya dibanding
pandangan dan pilihan ibu, akan tetapi hal tersebut tidak berarti pandangan
ibu ditolak mentah-mentah sama sekali. Bahkan selayaknya dipertimbangkan dan
diapresiasi serta dipahamkan tentang pilihan bapak sebab dialah
penanggungjawab perkara pernikahan puterinya. Maka pilihan adalah milik
bapak anda, khususnya jika sang bapak dikenal memiliki pandangan yang baik,
akan tetapi hendaknya perasaan ibu dijaga dan dihormati.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android