Apakah boleh melakukan shalat Istikharah dalam perkara talaq?
APAKAH DIANJURKAN MELAKUKAN ISTIKHARAH UNTUK MELAKUKAN TALAK (PERCERAIAN)?
Pertanyaan: 171435
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Shalat istikharah disyariatkan dalam perkara yang dibolehkan atau dalam memilih di antara perkara-perkara yang disunahkan. Adapun dalam melaksanakan kewajiban, dan (meninggalkan) yang diharamkan serta makruh, tidak disyariatkan melakukan shalat istikharah untuk itu.
Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah (3/243): "Istikharah tidak dilakukan untuk perkara wajib, haram dan makruh. Akan tetapi pada perkara-perkara yang sunnah. Itupun maksudnya bukan pada pokok sunahnya, karena (yang pokok) dituntuk (untuk melakukannya), akan tetapi ketika terjadi pertentangan di antara perkara-perkara sunah. Misalnya, manakah diantara kedua perkara tersebut yang lebih dahulu dia lakukan. Atau manakah yang dicukupkan. Adapun perkara yang dibolehkan, boleh melakukan istkharah untuk pokok perkaranya."
Kedua:
Hukum mentalaq isteri berkisar di antara lima hukum. Disebutkan dalam Zadul Mustaqni, "Dibolehkan jika ada kebutuhan, dimakruhkan jika tida ada kebutuhan, disunahkan jika (melangsungkan pernikahan) mengundang bahaya, wajib jika untuk tujuan ila' dan haram jika dilakukan dengan cara bid'ah (ditalaq saat haid atau suci yang sudah digauli)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Ungkapan 'dibolehkan jika ada kebutuhan, maksudnya suami membutuhkan hal tersebut, misalnya dia tidak sabar dengan kelakuan isterinya. Maka jika dia merasa membutuhkan hal tersebut, maka boleh baginya mentalaknya." (Asy-Syarhul Mumti, 13/8)
Dalam kondisi seperti ini, disunahkan bagi seorang suami yang hendak mentalak agar istikharah kepada Allah dalam urusannya. Adapun jika tidak ada masalah, maka tidak disyariatkan istikharah ketika itu, karena talak pada kondisi seperti itu hukumnya makruh.
Begitu pula jika talak hukumnya wajib baginya, maka tidak disyariatkan istikharah baginya, seperti jika terbukti isterinya tidak menjaga kehormatannya dan tidak bertaubat karenanya, maka ketika itu, wajib baginya mentalaknya dan tidak membiarkannya sebagai isterinya.
Begitu juga seorang wanita dibolehkan baginya menuntut talak dari suaminya jika pernikahannya dengan suaminya mengundang bahaya baginya. Misalnya jika sang suami tidak memberikan nafkah atau dia tidak menyukai sang suami karena akhlaknya yang buruk atau agamanya tidak lurus atau karena sebab lainnya. Maka disunahkan baginya beristikharah dalam menuntut talak. Adapun jika tidak ada masalah, diharamkan bagi sang isteri menuntut talak dari suaminya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة) صححه الألباني في صحيح أبي داود .
"Siapa saja wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya wangi surga." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Sebagai tambahan, silakan memperhatikan jawaban soal no. 118325
Kesimpulannya: Disyariatkan bagi seorang suami yang hendak mentalak isterinya untuk melakukan shalat istikharah, apabila talak tersebut masuk dalam katagori boleh. Demikian pula seorang wanita disyariatkan shalat istikharah untuk menuntut talak dari suaminya jika permintaan talak tersebut dalam perkara mubah. Diluar itu, tidak disyariatkanbaginya untuk melakukan shalat istikharah jika hendak melakukan talak.
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam