Saat pertama kali umrah, isteri saya membuka wajahnya di Mekah, karena orang-orang mengatakan bahwa tidak boleh memakai niqab, dan kami tidak tahu. Maka isteri saya melepas niqabnya dan kemudian kami menyempurnakan umrah, berupa thawaf dan sai. Setelah kami tiba di negeri kami, kami baru tahu bahwa seharusnya wanita menutup mukanya dengan sehelai kain. Pertanyaan, Apakah ada kafarat atau umrahnya tidak diterima. Mohon penjelasannya. Jazaakumullah khairan.
MEMBUKA WAJAH KETIKA UMRAH KARENA TIDAK TAHU, APA KONSEKWENSINYA?
Pertanyaan: 172289
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Wanita yang ihram, tidak boleh memaikai niqab. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
( لا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ ، وَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ) ، رواه البخاري (1707).
"Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, juga tidak boleh memakai sarung tangan." (HR. Bukhari, 1707)
Telah dijelaskan masalah ini dalam jawaban soal no. 12516
Kedua:
Tujuan melarang wanita menggunakan niqab saat ihram bukanlah agar dia membiarkan wajahnya terbuka di hadapan orang laki-laki asing. Justeru dia harus menutup wajahnya dengan selain niqab dan burqu.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita yang sedang ihram untuk membuka wajahnya. Yang beliau larang hanya menggunakan niqab. Kedua masalah tersebut berbeda. Seorang wanita dilarang untuk memakai niqab, akan tetapi hendaknya dia menutup wajahnya tanpa menggunakan niqab, seperti dengan kain yang dijulurkan.
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata,
كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ (رواه أحمد، 23501 وأبو داود، 1833، وحسنه الألباني)
"Serombongan orang lewat di depan kami saat kami bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan ihram. Ketika mereka berpapasan dengan kami, maka kami menjulurkan jilbabnya dari atas kepalanya ke wajahnya. Jika mereka telah lewat, maka kami buka kembali." (HR. Ahmad, 23501, Abu Daud, 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany)
Syaikhul Islam berkata, "Seorang wanita boleh menutup mukanya, akan tetapi bukan dengan pakaian yang khusus dibuat seukuran anggota tubuhnya, sebagaimana laki-laki dilarang memakai celana, sebagai gantinya memakai kain."
(Majmu Fatawa, 22/120)
Telah dijelaskan sebelumnya penjelasan tentang masalah ini dalam jawaban soal no. 120377.
Ketiga:
Meskipun kita berpendapat kelirunya seorang wanita yang membuka mukanya setelah dia mulai ihram, akan tetapi hukum umrahnya tidak terpengaruh dengan membuka muka setelah ihram dan ketika thawaf, sai antara Shafa dan Marwah. Maka umrahnya sah. Kami berharap umrahnya diterima, insya Allah, khususnya bahwa isteri anda membuka mukanya karena tidak mengetahui hukum syar'inya.
Wallahua'lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam