Unduh
0 / 0

Tidak Boleh Ada Yang Berihram Dari Mekah Kecuali Penduduknya Dan Siapa Yang Baru Muncul Niatnya Disana

Pertanyaan: 173674

Jika saya datang dari Jerman ke Jedah untuk menunaikan umrah, mengapa kami harus memakai ihram dari Jerman, mengapa kami tidak ihram saja cukup dari Mekah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami mohon kepada Allah semoga anda mendapat taufiq untuk
melaksanakan ibadah haji, sebagaimana kami mohon kepada-Nya semoga dia
menerima amal saleh anda.

Pertama:

Anda tidak diharuskan memakai ihram sejak di Jerman.
Anda dapat memilih untuk memakainya sejak
di negeri anda atau dari miqat. Ini terkait dengan memakai pakaian ihram.

Adapun niat ihram, maka harus di miqat
yang  dilewati atau sedikit sebelumnya. Hal ini dapat diketahui dengan
bertanya kepada awak pesawat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah
menjadikan miqat sebagai tempat mengawali ihram jika mereka berencana untuk
menunaikan haji dan umrah. Maka siapa yang datang melalui jalan Madinah, dia
ihram dari Dzul Hulaifah, yaitu Abyar Ali sekarang. Siapa yang datang dari
arah Syam, Mesir, Maroko, maka dia ihram dari Juhfah, Rabig sekarang. Dan
siapa yang datang dari arah Yaman, maka dia ihram dari Yalamlam, Sa’diyah
sekarang. Siapa yang datang dari arah Najed atau Thaif, maka dia ihram dari
Qarnal Manazil, yaitu Sail Kabil sekarang. Sedangkan bagi yang tinggal di
dalam wilayah miqat, maka dia ihram dari tempatnya. Penduduk Jedah, ihram
dari Jedah, dan penduduk Mekah ihram dari Mekah.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

إِنَّ

النَّبِيَّ

صَلَّى

اللهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

وَقَّتَ

لِأَهْلِ

المَدِينَةِ
ذَا
الحُلَيْفَةِ
،

وَلِأَهْلِ
الشَّأْمِ
الجُحْفَةَ
،

وَلِأَهْلِ
نَجْدٍ

قَرْنَ

المَنَازِلِ
،

وَلِأَهْلِ
اليَمَنِ
يَلَمْلَمَ
،

هُنَّ

لَهُنَّ
،

وَلِمَنْ
أَتَى

عَلَيْهِنَّ
مِنْ

غَيْرِهِنَّ
مِمَّنْ
أَرَادَ
الحَجَّ
وَالعُمْرَةَ
،

وَمَنْ

كَانَ

دُونَ

ذَلِكَ

،

فَمِنْ

حَيْثُ

أَنْشَأَ
حَتَّى

أَهْلُ

مَكَّةَ
مِنْ

مَكَّةَ (أخرجه
البخاري،
رقم 1524

،

ومسلم،

رقم 1181).

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah
menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi
penduduk Syam, Qarnal Manazil bagi penduduk Najed, Yalamlam sebagai penduduk
Yaman. Tempat-tempat itu (adalah miqat) bagi mereka (penduduk negeri-negeri
tersebut) dan siapa saja yang datang lewat jalur tersebut, jika dia niat
haji atau umrah. Adapun orang yang
berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat), maka (dia ihram) dari tempat
dia berada. Termasuk penduduk Mekah, (ihram) dari Mekah.”
(HR. Bukhari, no. 1524, Muslim, no. 1181)

Al-Khathabi berkata dalam Ma’alim Sunan (2/147), “Saya
katakan, maksud menetapkan miqat-miqat ini adalah tidak boleh melewatinya
kecuali dalam keadaan ihram. Mereka (para ulama) sepakat bahwa seandainya
seseorang ihram sebelumnya hingga sejajar dengan miqat, maka hal itu
dianggap sah.”

Kedua:

Tidak dibolehkan bagi selain penduduk Mekah untuk ihram dari
sana, kecuali bagi yang baru muncul niatnya di sana. Karena syariat telah
menetapkan miqat bagi setiap penduduk sebuah negeri, sebagaimana telah kami
sebutkan sebelumnya. Di dalamnya
terdapat hikmah yang sempurna, meskipun kita belum mengetahuinya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android