Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Waktu Yang Tepat Untuk Membayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan: 174441
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang wajib adalah, membayar zakat fitrah sebelum waktu pelaksanaan shalat Id. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكاَةَ اْلفِطْرِطُهْرَةً لِلصَائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ وَطُعْمَةً لِلمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبوداود 1609و ابن ماجه 1827).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan bagi kaum miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka ia menjadi sedekah sunah saja.” (Abu Daud, no: 1609. Ibnu Majah, no: 1827) Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud dan lainnya.
Makna zahir dari hadis ini ialah bahwa penentuan waktu pembayaran zakat fitrah didasarkan pada waktu pelaksanaan shalat Id. Bila seorang imam telah selesai dari shalat Id-nya, maka waktu pembayaran zakat fitrah pun sudah habis. Di sini, shalat Id yang dilakukan perorangan tidak dianggap sebagai patokan. Sebab, bila kita berpegang pada shalat Id perorangan, niscaya waktu zakat fitrah menjadi tak terbatas. Karena itu yang dijadikan patokan adalah shalat imam berjama’ah dengan makmumnya.
Tetapi, di daerah yang tidak dilaksanakan shalat Id, seperti di perkampungan terpencil misalnya, maka waktu pembayaran zakat fitrahnya berpatokan pada daerah yang terdekat dengannya.
Al-Bahuti berkata, “Yang lebih utama adalah menunaikan zakat fitrah pada hari raya dan sebelum pelaksanaan shalat Id, atau pada waktu yang bertepatan dengan shalat Id di tempat yang tidak dilaksanakan shalat Id di dalamnya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju masjid, seperti dalam hadis Ibnu Umar. Sekelompok orang berkata, “Yang lebih afdhal menunaikan zakat fitrah pada waktu orang-orang keluar menuju masjid.” (Kasysyaf al-Qanna’, 2/252).
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam