Sebenarnya pertanyaanku adalah sampai kapan digunakan siwak? Apakah digunakan selama seminggu atau sebulan atau dikurangi (diperkecil) selama masih digunakan?
Apakah Dalam Penggunaan Siwak Ada Waktu Tertentu?
Pertanyaan: 174671
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Dalam penggunaan siwak tidak ada ketentuan yang menjadi rujukan, selagi siwak itu dapat merealisasikan tujuan digunakannya yaitu membersihkan mulut dari (sisa) makanan dan bau tidak sedap, maka tidak mengapa tetap memanfaatkannya tanpa ada ketetapan waktu tertentu. Sementara kalau sudah tidak dapat menghilangkan bau, dan sisa makanan yang tersumbat di mulut atau merubah rasa dan baunya atau lama dalam penggunaannya dimana dikhawatirkan berbahaya kalau tetap mempergunakannya, maka selayaknya untuk digantinya atau dipotong kalau hal itu memungkinkan atau diganti semuanya.
Telah ada dalam kitab ‘Ar-Raodul Murbi’ Ma’a Zadil Mustaqni’’ bersiwak dengan akar kayu (ud) yang lunak. Baik basah maupun kering. Bahan kayunya baik dari kayu arok, zaitun, urjun atau yang lainnya. Dapat membersihkan mulut dan tidak berbahaya serta tidak berserakan.” Selesai dari ‘Hasyiyah Ar-Raudul Al-Murbi’ karangan Ibnu Al-Qosim, 1/148.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syekh Hafidhohullah ditanya,”Apakah dalam penggunaan siwak ada waktu tertentu, dimana kalau rasa menyengat yang ada didalamnya habis, telah selesai dipergunakan? Atau seorang muslim boleh memakaina meskipun sampai tidak ada rasa dan dia tetap mendapatkan keuntungan serta pahala yang sama?
Maka beliau menjawab, “Kami tidak hafal sedikitpun terkait dengan masalah ini. Yang Nampak, diperbolehkan (memakainya) selagi kayu ud tersebut masih bisa digunakan untuk bersiwak dan bisa membersihkan mulut. ‘SIwah dapat membersihkan mulut dan mendapatkan keredhoaan Tuhan.” Hadits Nasa’I bab Bersuci, Ahmad (6/238), Ad-Darimi At-Toharah (684).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam