Kami bekerja di bagian penanganan kecelakaan lalu lintas. Kadangkala kami harus mengambil foto beberapa peristiwa kecelakaan guna menjaga hak-hak warga negara. Kadangkala beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kecelakaan ikut terfoto juga. Bagaimanakah hukumnya?
, pekerjaan seperti itu tidaklah terlarang (dibolehkan). Sebab pekerjaan itu termasuk mengambil gambar untuk suatu maslahat atau kebutuhan penting atau keperluan darurat. Tidak masalah juga jika beberapa orang yang ada disekitar lokasi kecelakaan turut terfoto. Hanya saja jika seseorang mengambil gambar dengan kamera (alat foto) yang disimpannya tentunya hal itu dilarang. Bukan karena kamera itu haram, namun karena tujuan pengambilan foto itu, yaitu memfoto bukan untuk keperluan darurat.
Sementara tujuan pengambilan gambar yang Anda lakukan adalah tujuan yang dibenarkan dan memang harus dilakukan.