Unduh
0 / 0

Hukum Menulis Nama Di Kuburan Untuk Keperluan

Pertanyaan: 174737

Sebagian orang menulis nama mayat saja di kuburan, agar mengetahui (tempatnya) ketika menziarahinya. Karena kebanyakan kuburan mirip satu sama lain, dan tidak dapat dikenali kecuali dengan menulis nama, apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Asalnya tulisan
dalam (nisan) kubur diharamkan dan tidak dibolehkan. Silahkan lihat soal
jawab di no. 9986

Kecuali
sebagian para ulama rahimahumullah berpendapat membolehkan menulis nama saja
karena keperluan untuk itu.

Terdapat dalam
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/252: “Para ahli fikih juga berbeda pendapat
terkait dengan tulisan (di nisan) kuburan.
Malikiyah, Syafiiyyah dan
Hanabilah berpendapat memakruhkan tulisan di (nisan) kuburan secara  mutlak.
Berdasarkan hadits Jabir, berkata:

نهى

النبي

صلى

الله

عليه

وسلم

أن

يجصص

القبر

وأن

يقعد

عليه

وأن

يبنى

عليه

وأن

يكتب

عليه

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis di
atasnya.”

Sementara Hanafiyah, Subki
dari Syafiiyyah berpendapat tidak mengapa menulis jika hal itu diperlukan
agar tidak hilang bekasnya dan tidak dilecehkan.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Tulisan di atas (nisan kuburan) ada perinciannya,
tulisan yang tidak diinginkan kecuali untuk menetapkan nama untuk
menunjukkan kuburannya. Hal ini tidak mengapa. Sementara tulisan yang
menyerupai prilaku zaman jahiliyah, menulis nama seseorang dan pujian
atasnya bahwa dia melakukan ini dan itu, atau pujian lainnya atau menulis
syair, hal ini diharamkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh sebagian
orang bodoh dengan menuliskan di batu nisan di kuburan surat Al-Fatihah,
sebagai contoh, atau ayat-ayat lainnya. Semuanya ini diharamkan.
Bagi
orang yang melihat hal itu di kuburan, hendaknya dihilangkan nisannya.
Karena ini
termasuk kemungkaran yang harus dirubah. Wallahu Al-Muwaffiq.” (Syarh
Riyadus Shalihin)

Syekh Hamd bin Abdullah
Al-Hamd hafizahullah berkata, “Apakah dibolehkan menulis nama sebagai tanda,
jika keluarga keluarga mayat tidak dapat meletakkan sesuatu sebagai tanda
untuk kuburan tersebtu, karena banyaknya kuburan dan tidak dapat dibedakan
kecuali dengan tulisan?

Sekelompok ahli
ilmu berpendapat perbolehkan hal itu. Karena hal itu cuma sekedar meletakkan
tulisan saja, maka hal itu tidak mengapa.
Dengan syarat tidak
memungkinkan meletakkan tanda lainnya. Hal itu karena untuk keperluan
mengetahui kuburan mayat. Terdapat dalam Sunan Abu Daud bahwa beliau
sallallahu alaihi wa sallam, meletakkan batu bata di bagian kepala (kuburan)
Utsman bin Maz’un dan mengatakan, “Agar saya dapat mengetahui kuburan
saudaraku, dan saya kuburkan orang yang meninggal dunia dari kerabatku.”
Pendapat ini  bagus insyaallah.” (Syarh Az-Zad)

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android