Unduh
0 / 0
2026622/12/2011

Membersihkan Kios Penjual Daging, Bagaimana Dengan Hukum Darah Yang Mengenai Bajunya Saat Bekerja?

Pertanyaan: 174948

Saya bekerja di kios penjual daging halal insya Allah. Pekerjaan saya persisnya adalah kebersihan. Kadang-kadang baju saya terkena percikan darah dari hewan sembelihan beberapa hari lamanya. Kadang datang waktu shalat saat saya sedang bekerja;

1- Apakah darah-darah tersebut najis atau suci?

2- Apakah saya boleh shalat dengan baju yang terdapat bercak darah tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

(الدم
المسفوح) adalah
darah memancar  yang keluar dari hewan saat disembelih, hukumnya najis
berdasarkan ijmak para ulama.

Adapun darah yang berada di
sela-sela daging atau yang tesisa di urat nadinya, tidak dikatakan sebagai
‘dam masfuh’ darah yang mengalir, dia hukumnya suci.

Imam Thabari rahimahullah
berkata, “Syarat yang Allah tetapkan saat menyatakan kepada hambaNya tentang
najisnya darah adalah bahwa dia memancar, menjadi dalil yang jelas bahwa
jika darah tersebut tidak memancar, berarti dia halal dan tidak najis.”

Kemudian dia meriwayatkan
ucapan Ikrimah, “Kalaulah bukan karena ayat ini, kaum muslimin akan
mencari-cari darah di urat-urat sebagaimana halnya orang-orang Yahudi.”

Dari Ibnu Majliz, tentang
panci yang mendidih berwarna merah karena darah, dia berkata, “Sesungguhnya,
yang diharamkan hanyalah darah yang memancar.”

Dari Aisyah dia tidak
memandang masalah kemerahan dan darah yang terdapat di panci seraya membaca
ayat berikut,

قل
لا أجد فيما أوحي إلي محرمًا على طاعم يطعمه

“Katakanlah: Tiadalah aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya….” (QS. Al-An’am 145)

Al-Qasim bin Muhamad berkata,
perawi riwayat ini dari Aisyah, “Hingga panci dapat terlihat airnya karena
kekuningan.” (Tafsir Ath-Thabary, 12/193-194, cetakan: Syakir. Lihat Tafsir
Ibnu Katsir, 6/194-195)

Al-Mawardi rahimahullah
berkata, “Darah yang terdapat di urat dari sembelihan yang halal dimakan
adalah suci berdasarkan pendapat yang shahih dalam mazhab kami, walaupun
tampak kemerahannya. Inilah pendapat yang benar dalam mazhab kami, karena
darah seperti ini tidak dapat berpisah darinya, maka hukum (najis)nya gugur,
karena darurat..”

Al-Qadhi berkata, “Adapun
darah yang masih tersisa di sela-sela daging sembelihan dan di urat-urat,
hukumnya mubah. Syekh Taqiyudin berkata dalam hal ini, “Saya tidak
mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa darah seperti ini ditolerir dan
tidak membuat makanan menjadi najis, tapi bahkan boleh dimakan bersamanya.”
(Al-Inshaf, Al-Mawardi, 1/309)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Darah yang tetap ada di hewan sembelihan setelah
disembelih, seperti darah yang masih terdapat dalam urat, jantung, limpa,
liver adalah suci, baik sedikit maupun banyak.” (Asy-Syarhul Mumti, 1/440)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
pernah ditanya, “Apakah sah shalat dengan baju yang penuh bercak darah hewan
sembelihan hadyu? Siapa yang shalat sedangkan ada darah padanya, apa
ketentuannya? Apa mempengaruhi antara darah sembelihan dan darah yang
terdapat dalam daging?

Beliau menjawab, “Baju wajib
dicuci atau diganti, tidak boleh shalat dengan baju yang berlumuran darah.
Apakah dicuci atau diganti. Hendaknya dia cuci dan dia tunda shalat. Jika
dia mengetahui ada darah (lalu dia shalat dengan baju tersebut), maka dia
harus ulang shalatnya. Adapun jika dia lupa atau tidak mengetahui adanya
darah, maka dia tidak harus mengulangnya. Adapun jika dia sengaja dan ingat,
tapi menganggap remeh, maka dia harus mengulangnya. Yang dimaksud darah
adalah darah memancar yang keluar saat hewan disembelih. Adapun darah yang
terdapat di daging, maka tidak mengapa. Darah yang terdapat di urat atau di
anggota tubuh hewan, ditolerir. Yang tidak ditolerir adalah darah yang yang
keluar saat hewan disembelih.” (Majmu Al-Fatawa, 29/219)

Kesimpulannya: Darah yang
keluar dari daging hewan yang disembelih beberapa hari sebelumnya
sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan anda, tidaklah mengapa, dia suci.
Adapun jika darah tersebut keluar saat disembelih atau ketika dia masih
hidup, maka dia hukumnya najis, akan tetapi jika sedikit, dia ditolerir,
khususnya bagi tukang jagal yang sulit menghindarinya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android