Unduh
0 / 0
5051328/10/2011

Suaminya Tidak Mempunyai Syahwat Kepada Istrinya Dan Mengabaikan Hak-Hak Istrinya

Pertanyaan: 175487

Saya telah menikah empat tahun yang lalu dengan seorang pemuda yang saya mengira baik dari segi akhlak dan agamanya, karena kebiasaannya selalu menghabiskan waktu senggangnya dengan membaca dan menuntut ilmu syar’i. Akan tetapi, sejak awal pernikahan, kami tidak pernah sempurna melakukan persenggamaan melainkan beberapa kali saja. Dan sejak setahun setengah suami saya tidak pernah mendekati dan menyentuh saya, meskipun saya telah berhias dan berpakaian untuk menumbuhkan gairahnya, dan dia sama sekali dia tidak merespon segala perbincangan terkait persenggamaan ini bagaimanapun kondisinya.

Apabila mendengarkan ceramah atau pelajaran tentang hak-hak istri dia langsung menutupnya dan meninggalkan asal suara tersebut. Saya tidak dapat meminta bantuan kepada seseorang khawatir akan menyakitinya, akan tetapi kadang gairah syahwat saya sedang bergejolak dan saya tidak bisa bersabar. Pernah terbersit dalam benak saya untuk melakukan masturbasi agar pikiran saya tenang dan tidak mengganggu suami saya. Saya sangat mencintainya dan tidak ingin menceraikannya.

Apakah saya dibolehkan menyalurkan hasrat syahwat saya pada kondisi darurat dengan bermasturbasi karena terus terang saya menghawatirkan diri saya dalam menghindari problematika. Suami saya orang yang sangat extrim dengan pendapatnya dan dia berpandangan bahwa berjimak merupakan suatu yang remeh temeh dan melelahkan. Saya sendiri tidak punya upaya lain untuk merubah pemikirannya ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Yang wajib
dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan baik,
sebagaimana firman Allah Ta’ala :

)
وَعَاشِرُوهُنَّ

بِالْمَعْرُوفِ

(سوة

النساء:
19

“Dan
pergaulilah
mereka secara patut.”
(QS An Nisa: 19)

Di antara bentuk
mempergauli secara baik salah satunya adalah
berjimak. Hal
itu wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya
sesuai kadar
kecukupannya. Jumhur
Ulama telah menentukan batas waktu bahwa seorang suami tidak halal
meninggalkan
jimak selama lebih dari empat bulan.
Sebenarnya hal tersebut tidak dibatasi dengan ketentuan waktu, bahkan wajib
atas suami menyetubuhinya sampai istri merasa cukup untuk itu, selama jimak
tersebut tidak membahayakan badannya atau menyibukkannya dari pekerjaannya.

Akan tetapi banyak
para suami melalaikan hak istri dalam hal ini, yaitu masalah jimak  dan
menyalurkan hasrat biologisnya.
Kebanyakan
itu semua berkembang karena acuh tak acuh atau masa bodoh dengan kondisi
istri itu sendiri
atau
perbedaan intensitas kebutuhannya dengan para suami.
Keterbukaan,
keterus-terangan, berupaya untuk memberikan terapi dan membaca buku-buku
khusus tentang masalah ini, sangat memiliki peranan yang besar dalam
memperbaiki – insya Allah – .

Haram hukumnya
seorang perempuan atau istri melakukan masturbasi dengan tangan atau yang
lainnya dengan dalil-dalil yang anda bisa dapati dalam jawaban soal no.  329.
Karena sesungguhnya seorang istri yang sudah terbiasa melakukan masturbasi
maka dia akan mengenyampingkan suaminya secara total bahkan setelah itu dia
tidak lagi punya hasrat atau keinginan untuk melakukan jimak. Apa yang
dilakukan oleh suami anda terhadap and, yaitu mengabaikan hak-hak anda,
meninggalkan anda dalam jangka waktu yang lama dengan tidak mendekati dan
menyentuh anda, tidak diragukan lagi hal itu bentuk kedzaliman kepada anda.
Hendaknya
anda memberitahunya akan hal tersebut
agar dia
menunaikan hak anda.
Itu
merupakan konsekwensi ilmu yang sedang dia tuntut dan menyerukan hal
tersebut.

Diriwayatkan dari
Bukhari, no.
1968
dari Abu Juhaifah Radliyallahu Anhu ia berkata :

آخَى

النَّبِيُّ

صَلَّى

اللهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

بَيْنَ

سَلْمَانَ

،

وَأَبِي

الدَّرْدَاءِ

،

فَزَارَ

سَلْمَانُ

أَبَا

الدَّرْدَاءِ

،

فَرَأَى

أُمَّ

الدَّرْدَاءِ

مُتَبَذِّلَةً
[تاركة

لباس

الزينة]

،

فَقَالَ

لَهَا
:

مَا

شَأْنُكِ

؟

قَالَتْ
:

أَخُوكَ

أَبُو

الدَّرْدَاءِ

لَيْسَ

لَهُ

حَاجَةٌ

فِي

الدُّنْيَا

،

فَجَاءَ

أَبُو

الدَّرْدَاءِ

فَصَنَعَ

لَهُ

طَعَامًا

،

فَقَالَ
:

كُلْ

؟

قَالَ
:

فَإِنِّي

صَائِمٌ

،

قَالَ
:

مَا

أَنَا

بِآكِلٍ

حَتَّى

تَأْكُلَ

،

قَالَ
:

فَأَكَلَ

،

فَلَمَّا

كَانَ

اللَّيْلُ

ذَهَبَ

أَبُو

الدَّرْدَاءِ

يَقُومُ

،

قَالَ
:

نَمْ

،

فَنَامَ

،

ثُمَّ

ذَهَبَ

يَقُومُ

فَقَالَ
:

نَمْ

،

فَلَمَّا

كَانَ

مِنْ

آخِرِ

اللَّيْلِ

قَالَ
:

سَلْمَانُ

قُمِ

الآنَ

،

فَصَلَّيَا

فَقَالَ

لَهُ

سَلْمَانُ
:

إِنَّ

لِرَبِّكَ

عَلَيْكَ

حَقًّ,

،

وَلِنَفْسِكَ

عَلَيْكَ

حَقًّا

،

وَلِأَهْلِكَ

عَلَيْكَ

حَقًّا

،

فَأَعْطِ

كُلَّ

ذِي

حَقٍّ

حَقَّهُ

،

فَأَتَى

النَّبِيَّ

صَلَّى

اللهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ

،

فَذَكَرَ

ذَلِكَ

لَهُ

،

فَقَالَ

النَّبِيُّ

صَلَّى

اللهُ

عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ:

صَدَقَ

سَلْمَانُ

“Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda.
Lalu
Salman berkunjung ke rumah Abu Darda dan dia melihat Ummu Darda’ berpakaian
ala kadarnya tanpa bersolek.
Kemudian
Salman bertanya kepadanya,
‘Apa
yang terjadi denganmu? dia menjawab, 
“Saudaramu
Abu Darda tidak mempunyai keinginan terhadap dunia sedikitpun.’
Kemudian
datanglah Abu Darda,
lalu Salman membuatkan makanan untuknya, dan  mengatakan,
‘Makanlah,’ 
Abu
Darda’ menjawab,
‘Sungguh
saya sedang berpuasa.’

Salman berkata,
‘Saya
tidak akan makan
sebelum
engkau makan.’

Abu Juhaifah
berkata, “Lalu
dia pun makan.
Ketika
hari telah beranjak
malam,
Abu Darda tetap terjaga tidak tidur, Salman berkata,
‘Tidurlah,’
lalu diapun tidur.
 kemudian
dia kembali bangun, dan Salman berkata, ‘Tidurlah.’. Ketika malam mulai
sampai dipenghujungnya, Salman berkata, ‘Bangunlah sekarang.’ Kemudian
keduanya mendirikan shalat. Lalu Salman berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya
bagi Tuhanmu ada hak atasmu, bagi jiwa ragamu ada hak atasmu, bagi
keluargamu ada hak atasmu.
Maka
berikanlah setiap yang memiliki hak,

hak-haknya. Kemudian
Abu Darda datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan menyebutkan
yang demikian tadi kepada beliau.
Lalu
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Salman
benar.”

Dalam riwayat yang
lain pada kitab Ilalud Daaruquthni, 8/128, sesungguhnya Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Darda, “Salman lebih pandai dari anda.”

Al Aini berkata
dalam kitab “Umdatul Qaari” (11/82), “Di dalamnya disebutkan tentang
dibolehkannya melarang hal-hal yang sunah apabila khawatir yang demikian itu
akan mengakibatkan kebosanan, keputus asaan dan mengabaikan hak-hak yang
semestinya ditunaikan, baik hal itu wajib maupun mandub,  yang lebih utama
untuk dikerjakan daripada melakukan yang sunah tadi.”

Kalau memang
dipastikan bahwa suami anda tidak mempunyai syahwat, maka dia bisa
memaksakan dirinya untuk melakukan jimak demi berupaya memenuhi hak dan
menyalurkan hasrat anda, serta menginginkan keturunan yang shalih. Hal
inilah yang dilakukan oleh suami yang shalih pada kondisi dia tidak sedang
berselera jimak,

sebagaimana ungkapan Umar Radliyallahu  Anhu :

وَاللَّهِ

إِنِّي

لأُكْرِهُ

نَفْسِى

عَلَى

الْجِمَاعِ

رَجَاءَ

أَنْ

يُخْرِجَ

اللَّهُ

مِنِّى

نَسَمَةً

تُسَبِّحُ

“Demi Allah
sesungguhnya aku akan memaksa diriku untuk melakukan jima guna mengharap
semoga Allah menurunkan dariku keturunan yang senantiasa bertasbih.”
 (HR.
Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra,

7/79).

Kemudian
sesungguhnya dibolehkan bagi suami anda untuk menyalurkan syahwat anda
dengan perantara tangannya jika memang dia sedang tidak ingin menyetubuhi
anda, dan dalil akan hal tersebut firman Allah Ta’ala :

وَالَّذِينَ

هُمْ

لِفُرُوجِهِمْ

حَافِظُونَ
*

إِلَّا

عَلَى

أَزْوَاجِهِمْ

أَوْ

مَا

مَلَكَتْ

أَيْمَانُهُمْ

فَإِنَّهُمْ

غَيْرُ

مَلُومِينَ
(سورة

المؤمنون:
5-6

“Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
(QS Al Mukminun : 5-6)

Maka –
– upaya-upaya yang halal masih sangat banyak.
Maka,
tidak boleh memilih apalagi beralih kepada perilaku yang haram selama masih
sangat banyak jalan yang halal. Oleh sebab itu haruslah mengutamakan
keterbukaan. Anda berhak menuntut perceraian jika memang suami anda masih
tetap pada prinsipnya (tidak menjimak).

Kami
memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memperbaiki urusan anda,
memberikan petunjuk kepada suami anda dan menghimpun anda dalam kebaikan.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android