Yayasan Dakwah membutuhkan dana untuk membangun masjid, diperlihatkan kepadaku planing pembangunannya dan yang lainnya. Saya menyumbang dengan dana besar kepada mereka untuk membangun masjid. Tujuanku agar saya dapat berinvestasi untuk akhiratku dengan shodaqah jariyah yang terus berlanjut sampai generasi selanjutnya dan sampai hari kiamat insya Allah. Akhir-akhir ini terungkap bahwa mereka tidak cukup mengumpulkan dana oleh karena itu mereka sekarang menyewa bangunan –kalau mereka tidak cukup mengumpulkan dana untuk pembangunan- 15 juta dolar. Biaya sewa sangat mahal sekali.
Pertanyaanku adalah proyek telah dibatalkan, semua dana kami yang kami sumbangkan habis untuk menyewa yang sangat mahal. Saya tidak dapat mengambil manfaat dengan shodaqah jariyah yang dapat berlanjut kalau membangun masjid sebagai wakaf. Saya membayar sumbangan dengan cara dicicil sebagaimana yang saya janjikan. Saya telah membayar separuhnya. Apakah ada larangan kalau saya batalkan sumbangan ini? Karena saya merasa mereka tidak menepati janjinya. Saya tidak akan menyumbangkan dana kalau saya tahu bukan dibuat untuk wakaf. Terima kasih
Sumbangan Dana Di Yayasan Untuk Membangun Masjid, Sedangkan Mereka Menyewa Bangunan. Apakah Dibolehkan Digunakan Untuk Biaya Sewa?
Pertanyaan: 175612
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama,
Apa yang dilakukan Yayasan Dakwah dengan menyewa bangunan dijadikan masjid untuk shalat, menurut mayoritas (jumhur) ulama dibolehkan. Berbeda dengan mazhab Hanafi. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dibolehkan menyewa rumah dijadikan masjid untuk shalat. Dan ini pendapat Malik dan Syafi’i.
Abu Hanifah berkata, “Tidak sah, karena prilaku shalat tidak dibolehkan pelaksanaannya dengan akad sewa. Maka tidak dibolehkan menyewanya untuk itu. Sementara (pendapat) kami, ini adalah manfaat mubah, yang memungkinkan digunakan barangnya dengan tetap membiarkannya. Maka dibolehkan menyewa tempatnya.” (Demikian dari kitab ‘Al-Mugni, 6/143).
Apakah tempat sewa bisa dijadikan wakaf sehingga dapat dihukumi masjid? Mayoritas ulama mengatakan tidak sah, karena wakaf manfaat menurut mereka tidak sah apabila terikat waktu. Menurut mereka syarat sahnya wakaf adalah selamanya. Sedangkan Malikiyah tidak mensyaratkan hal itu.
Dalam kitab ‘Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah (44/ 165, 166):
“Mayoritas ulama Hanafiyah, Syafiiyyah dan Hanabila berpendapat tidak boleh wakaf manfaat, kerena mereka mensyaratkan sesuatu yang diwakafkan itu barang yang bisa dimanfaatkan dan masih tetap ada barangnya. Sebagaimana mereka mensyarakan wakaf permanen.
Sementara Malikiyah berpendapat dibolehkannya wakaf manfaat, siapa yang menyewa rumah dalam waktu tertentu. Maka dia dibolehkan mewakafkan manfaatnya pada masa itu. Dan wakaf berakhir dengan berakhir waktunya. Karena mereka tidak mensyaratkan wakaf permanen.”
Syaikhul Islam rahimahullah sependapat dengan Malikiyah, beliau rahimahullah ditanya tentang menyewa tanah dan dibangun di atasnya rumah, toko atau sesuatu yang layak disewakan dua puluh dirham setiap bulan. Kalau memakmurkan maka dia mendapatkan setiap bulan satu setengah dirham? Hal ini telah lama macet. Apakah orang yang menyewa dibolehkan memakmurkan dengan apa yang telah dihidupkan dari kepemilikan sebagai masjid untuk Allah dan kepemilikannya diwakafkan untuk masjid.
Beliau menjawab, “Dibolehkan mewakafkan bangunan yang telah dibangun di tanah yang telah disewa. Baik wakafnya berupa masjid atau selain masjid. Hal itu tidak menggugurkan hak pemilik tanah. Maka kapan saja selesai masa sewa dan bangunan telah dirobohkan, maka hukuf wakafnya telah hilang (terhenti). Baik itu masjid atau selain masjid dan tanahnya diambil untuk dimanfaatkan. Kalau selagi bangunan masih berdiri, maka dia harus membayar sewa yang semisal.” (Demikian dari kitab ‘Majmu’ Fatawa, 31/8).
Disebutkan keputusan dari ‘Majma Al-Fiqhi Al-Islamy’ no 181 (7/19) sesuai dengan pendapat ini. Di dalamnya berisi,
1. Nash syar’i yang ada menunjukkan bahwa wakaf bersifat mutlak. Termasuk di dalamnya wakaf permanen dan terbatas waktu, tertentu dan umum, benda, manfaat dan uang, bangunan dan barang yang bisa bergerak. Karena hal itu termasuk pemberian dan ia bersifat luas dan dianjurkan
2. Dibolehkan wakaf saham perusahaan yang boleh dimiliki secara syar’i, obligasi, hal-hak maknawi, kemanfaatan, gedung-gedung investasi karena semuanya adalah harta yang dianggap dalam syariat.
3. Dampak hukum dari wakaf saham, sukuk, hak, dan manfaat lainnya yang terpenting adalah:
a. Dibolehkan wakaf manfaat, jasa dan uang. Seperti jasa rumah sakit, universitas, ma’had ilmiyah, pelayanan telpon, listrik dan manfaat rumah, jembatan dan jalanan.
b. Wakaf manfaat tidak berdampak dalam waktu tertentu terhadap prilaku pemilik barang dengan kepemilikannya. Dia boleh melakukan semua hal yang mubah dengan syarat menjaga hal wakaf dalam memanfaatkannya.
c. Wakaf hak maknawi selesai dengan selesainya waktu aturan yang telah ditetapkannya.
Ini yang terkuat menurut kami, kami bahas panjang lebar dalam menjelaskan hal ini untuk menenangkan hati anda bahwa apa yang anda lakukan tidak keluar dari seputar wakaf insyaallah. Bahwa tidak ada perbedaan –menurut pendapat terkuat- antara wakaf permanen dan sementara waktu, dari sisi keabsahan dari keduanya. Dalam semua kondisi, baik apa yang anda keluarkan berupa shodaqah atau wakaf, maka anda ikut serta –insyaallah- dalam mendapatkan pahala semua yang di dapatkan dalam masjid berupa kebaikan baik shalat, dakwah, pengajaran dan lain dari itu.
Kedua,
Yayasan tersebut tidak dibolehkan mempergunakan dana wakaf yang terkumpul untuk membangun masjid dengan menyewa bangunan itu. Meskipun hal itu untuk shalat di dalamnya. Dimana dia harus komitmen dengan syarat orang yang berwakaf dan tujuannya. Kalau para penyumbang mengetahui niat yayasan tersebut, bisa jadi sebagian menahan tidak membayar kepada mereka. Sebagian mereka juga akan mengurngi dana yang dikeluarkan untuk prooyek itu.
Saudara penanya merupakan bukti dari apa yang kami katakan. Yang tidak diragukan lagi bahwa disana ada perbedaan menurut orang yang wakaf antara wakaf permanen dan wakaf terbatas. Orang yang wakaf pertama kali mengerahkan (dana) tidak seperti wakaf yang lainnya. Terutama masalah ini masih diperselisihkan. Kebanyakan orang berpendapat tidak sahnya wakaf waktu terbatas atau wakaf manfaat. Seharusnya yayasan itu memberitahukan kepada pemilik dana dengan apa yang terjadi dari perubahan planing proyeknya agar diketahui siapa yang meneruskan dan siapa yang menarik diri.
Ketiga,
Karena masalah ini antara anda dan yayasan dimana sumbangan untuk pembangunan masjid sebagai wakaf karena Allah dan mengharap pahala dalam shodaqah jariyah yang permanen. Sementara mereka tidak menepati kesepakatan bersama –dengan sebab apapun yang mereka sebutkan- maka tidak mengapa anda berhenti dari membayar sisa dana yang telah anda janjikan. Masalah ini kembali kepada anda. Kalau anda mau memberikan saham untuk sewa tempat, kapan saja anda melihat ada kebaikan silahkan anda lakukan. Kalau anda ingin berhenti dari keikutsertaan, dan cukup dengan apa yang telah anda bayarkan sebelumnya, silahkan anda lakukan.
Kemudian setelah anda berhenti dari membayar sisa dana, setelah itu anda mendapatkan di tempat yang sama atau di tempat lain ada masjid yang akan dibangun yang dibutuhkan oleh penduduk setempat, maka bersegerahlah memberikan saham. Silahkan anda membayarkan sisa dana yang anda sudah bertekad bulat untuk membayarnya. Baik lebih banyak atau lebih sedikit sesuai kemudahan yang Allah berikan kepada anda. Jangan lewatkan kesempatan yang anda harapkan sebelumnya. Dan kami berharap agar dana yang anda bayarkan tidak lebih sedikit dalam kondisi seperti ini dari separuh dana yang anda ingin bayarkan dahulu. Kami memohon kepada Allah agar menerima amalan anda, dan para pelaksana diberi taufik dalam melayani agamanya.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam