Unduh
0 / 0
649805/02/2012

Perbedaan Antara Khulu dan Talak (Perceraian)

Pertanyaan: 175765

Saya kembalikan mahar  suami saya dan saya meminta darinya khulu’. Dia mengatakan kepada saya, ‘Terima kasih, semoga Allah membalas kebaikan anda. sekarang anda bebas. Anda bisa pergi.'

Maka saya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah saudariku. Disana saya tinggal selama dua bulan. Kemudian saya sakit dan terus terbaring di atas ranjang. Sementara tetangga memberikan bantuan dan perhatian terhadap diriku dan anak-anakku, saya ucapkan terima kasih. Dalam kondisi seperti ini saya hamil dan hampir mau melahirkan. Dia menghubungi diriku dan mengatakan bahwa dia ingin menenangkan diriku dan anaknya. Kemudian dia mengatakan kepadaku setelah itu bahwa kita masih dalam kondisi pernikahan karena khulu tidak berarti perceraian.

Kami pergi dan  berkonsultasi kepada Imam masjid, beliau mengatakan, “Anda telah bercerai dengannya.' Apakah hal ini benar? Apakah kami sekarang untuk melaksanakan aqiqah anak yang mau lahir harus menikah baru lagi? Atau kita dibolehkan mendahulukan acara aqiqah dengan kedatangan bayi ini meskipun kami masih dalam kondisi perceraian?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Khulu tidak termasuk perceraian. Akan tetapi pembatalan pernikahan, seorang istri tidak boleh kembali ke suaminya setelah khulu kecuali dengan akad yang baru.

Di antara perbedaan antara fasakh (pembatalan) dan talak adalah bahwa fasakh tidak dihitung sebagai bilangan talak. Jika anda kembali ke suami anda lagi (dengan akad nikah yang baru) maka suami masih memiliki tiga talak. Adapun kalau anda ditalak satu dan habis masa iddahnya, maka kalau anda dan dia melakukan akad baru lagi, suami tinggal memiliki dua talak.

Semua  perkataan yang mengandung talak disertai dengan membayar pengganti (dalam bentuk harta) dari pihak istri, maka itu dinamakan khulu, meskipun seorang suami mengucapkan kata khulu dengan redaksi cerai/talak. Seperti dia mengucapkan saya ceraikan anda dengan cara anda mengembalikan mahar kepadaku. Maka itu termasuk fasakh (khulu) menurut pendapat yang kuat. Maksudnya bahwa khulu termasuk fasakh meskipun suami mengucapkannya dengan kata cerai.

Kedua:

Anda berdua memungkinkan mengadakan acara menyambut kedatangan bayi dan melakukan aqiqah meskipun anda berdua bercerai. Tidak diharuskan mengulangi pernikahan untuk hal itu. Akan tetapi dia (suami anda) kini adalah orang lain bagi anda dengan segala ketentuan hukumnya.

Kami nasehatkan anda agar berfikir kembali dan beristikharah serta melihat kondisi mantan suami anda. Kalau anda melihat ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kembali kepadanya, maka ini adalah kondisi yang tepat untuk memperbaharui pernikahan.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android