Unduh
0 / 0

Kapan Hukum Safar Berakhir, Apakah Saat Mulai Masuk Negerinya Atau Ketika Sudah Berada Di Tengah Keluarga?

Pertanyaan: 175787

Kapan berakhirnya hukum safar bagi seorang musafir; Apakah saat dia mulai masuk ke negerinya atau ketika dia sudah tiba di tengah keluarganya? Dampak dari pertanyaan ini adalah; Seandainya seorang musafir kembali dari safarnya, lalu dia masuk ke negerinya pada waktu Maghrib, akan tetapi dia belum tiba di rumahnya kecuali setelah keluarnya waktu Maghrib dan telah masuk waktu Isya, ini di kota besar, apakah dia harus berhenti untuk melakukan shalat Maghrib pada waktunya? Ataukah dia boleh menjamak antara kedua shalat (Maghrib dan Isya) setelah tiba di rumahnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang musafir dibolehkan menjamak dan
mengqashar shalat selama dia masih disebut musafir. Yaitu berada di tengah
perjalanan, walaupun telah dekat ke negerinya, sebelum dia memasukinya. Jika
dia telah memasukinya, maka selesailah hukum safar, tidak disyaratkan bahwa
dia harus sampai di tengah keluarganya, sebagaimana seseorang tidak dianggap
musafir kecuali dia keluar dari kotanya.

Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah
(27/287), “Jika seorang musafir telah memasuki negerinya, maka hilanglah
hukum safar, kewajibannya berubah dengan perubahannya menjadi seorang mukim
(menetap), apakah dia masuk ke negerinya untuk menetap atau sekedar lewat
atau hanya ingin memenuhi kebutuhannya.

Masuknya dia ke negerinya yang dengan itu
dianggap hukum safarnya berakhir adalah dengan kembalinya dia ke tempat dia
memulai qashar darinya. Jika dia baru mendekat ke negerinya, lalu masuk
waktu shalat, maka ketika itu dia masih di anggap musafir, selama belum
masuk ke negerinya.”

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 27/282)

Al-Lajnah Ad-Daimah (6/449) ditanya, “Saya melaksanakan safar, ketika
kembali dari safar saya sudah niat untuk shalat Zuhur dan Ashar dengan jamak
ta’khir di rumah. Apakah saya boleh mengqashar  kedua shalat tersebut? Perlu
diketahui bahwa saya telah tiba setelah masuk waktu Ashar.

Mereka
menjawab, “Jika seorang musafir telah tiba di negerinya, maka dia tidak
boleh mengqashar shalat, karena hukum safar baginya telah berakhir dengan
masuknya dia ke negerinya walaupun shalat telah diwajibkan kepadanya sebelum
dia tiba. Karena yang menjadi standar adalah saat dia menunaikan shalat,
bukan saat datangnya kewajiban kepadanya ketika itu.”

Karena
itu, siapa yang telah memasuki negerinya, terputuslah baginya hukum safar,
dia harus turun untuk menunaikan shalat sebelum keluar waktunya, tidak boleh
baginya menjamak shalatnya atau mengakhirkan shalatnya hingga tiba di
rumahnya, jika dia perkirakan baru akan tiba di rumahnya setelah keluar
waktunya.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android