Unduh
0 / 0
6,26102/06/2012

Syubhat Dan Permasalah Tentang Hukum Wajibnya Memanjangkan Jenggot Dan Haram Mencukurnya

Pertanyaan: 178095

Saya telah membaca banyak hadits terkait dengan jenggot. Saya mendapatkan tidak disebutkan yang menunjukkan akan kewajibannya. Pendapat terakhir ia adalah bagian dari fitrah. Dan memotongnya termasuk merubah ciptaan Allah. Pendapat ini banyak kritikannya. Bisa jadi ada orang yang mengatakan, kalau begitu memotong kuku juga termasuk merubah ciptaan Allah. Mencukur rambut di dada –dimana hal itu termasuk diperbolehkan- juga termasuk merubah ciptaan Allah. Sebagaiamana kita ketahui bahwa dosa besar adalah yang diberi hukuman di dunia dan di akhirat. Dan hal ini tidak kami dapatkan dalam nash jenggot. Dan seseorang yang datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bertanya tentang syareat Agama tidak disebutkan tentang jenggot. Dan hadits Jibril ketika datang menjelaskan kepada orang-orang tentang masalah agama, tidak membahas masalah jenggot. Kenapa harus bersikeras dalam masalah jenggot ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم ( عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ
وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ
الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ )
قَالَ مُصْعَبٌ : وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ .
رواه مسلم ( 261 )

Dari Aisyah radhiallahu’anha
berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Sepuluh termasuk
dari fitrah: Memendekkan kumis, memanjangkan jenggot, (memakai) siwak,
memasukkan air ke hidung (istinsyaq), memotong kuku, membasuh jari jemari,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, ekonomis (penggunaan) air.
Mus’ab mengatakan, “Saya lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur 
(madmadhah).” HR. Muslim, 261.

Kami tidak menyangka orang
yang berakal mengatakan bahwa memotong kuku termasuk merubah ciptaan Allah.
Alasan yang bukan pada tempatnya dan tidak keluar dari orang yang berakal.
Bagaimana agama mengatakan bahwa memotong kuku termasuk fitrah, sementara ia
juga wajib atau sunnah. Pada satu waktu  juga termasuk merubah ciptaan Allah
termasuk haram atau makruh?! Masalah-masalah fitrah yang ada dalam hadits
itu berbeda-beda, antara menghilangkan, membiarkan dan membersihkan.
Bagaimana dijadikan membiarkan jenggot sama derajatnya dengan membiarkan
kuku. Yang pertama sesuai fitrah adalah membiarkannya, sementara yang kedua
dengan memotongnya. Katakan seperti itu –dan itu lebih jelas lagi – pada
kumis dan jenggot. (Yang sesuai) fitrah adalah tidak membiarkan kumis sampai
menutupi kedua bibirnya bahkan perlu di potong dan diambilnya. Sementara
jenggot, fitrahnya membiarkan panjang dan tidak dipotong apalagi dicukur.

Kalau seseorang ingin
penjelasan tambahan, maka kami katakan, “Bahwa merubah ciptaan Allah ada
yang diizinkan dan ada yang dilarang. Memotong kuku, merapikan kumis dan
mencukur bulu rambut di sekitar kemaluan termasuk merubah cintaan Allah yang
diizinkan. Memotong jenggot dan mencukur alis termasuk merubah ciptaan Allah
yang dilarang.

Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan,”Firman Allah

( لَّعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ
نَصِيبًا مَّفْرُوضًا . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ
خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا ) النساء/ 118 ، 119

“Yang
dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil
dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). dan aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya.” Barangsiapa
yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.” SQ. An-Nisaa’: 118-119.

Ini adalah nash jelas bahwa
merubah ciptaan Allah. Tanpa izin dari Allah, adalah mematuhi perintah
syetan dan melawan Ar-Rahman Jalla Jalaluhu. Maka tidak heran bahwa
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat orang yang merubah ciptaan
Allah untuk kecantikan. Tidak ragu lagi, jenggot termasuk dalam laknat tadi.
Dengan adanya kesamaan sebab –seperti yang tidak tersembunyi- saya katakan
‘Tanpa izin dari Allah Ta’ala’ agar tidak ada anggapan termasuk merubah
seperti yang disebutkan seperti mencukur bulu disekitar kemaluan dan
semisalnya yang diizinkan oleh agama, bahkan dianjurkan atau diwajibkan.”
Selesai dari ‘Adabuz Zafaf, hal/ 136.

Kedua,

Sementara terkait dengan
merapikan –atau mencukur- rambut dada, para ulama’ tidak pada satu hukum,
sebagian diantara mereka ada yang berpendapat termasuk merubah ciptaan Allah
yang dilarang. Diantara mereka ada yang berpendapat termasuk yang
diperbolehkan karena didiamkan (dalam syareat). Kalau kondisi seperi ini,
maka hal itu diperbolehkan. Dan ini yang kami kuatkan dalam jawaban dua soal
no. 45 dan 45557.

Ketiga,

Sementara apakah mencukur
jenggot termasuk dosa besar atau tidak? Sebagian para ulama’ mengatakan,
mencukurnya termasuk dosa besar karena pencukurnya menyerupai orang Majusi
dan Musyrik. Dan ini termasuk mendapatkan ancaman dengan siksaan. Kebanyakan
ahli ilmu berpendapat, mencukur jenggot asalnya termasuk dosa kecil. Akan
tetapi dikhawatirkan pelakunya termasuk  (melakukan) dosa besar. Karena
terus menerus mencukurnya dan ini yang lebih kuat.

Syekh Muhammad bin Ibrohim
Ali Syekh –rahimahullah- “Barangsiapa yang mencukur jenggotnya setelah
mengetahui hukumnya dan terus menerus melakukan hal itu, maka prilakunya
termasuk dosa besak.” Selesai. Fatawa Wa Rasail Syekh Muhammad bin Ibrohim,
2/54.

Keempat,

Terkait tidak disebutkannya
jenggot dalam hadits seseorang yang bertanya tentang syareat Islam, karena
bangsa Arab tidak mengenal mencukur jenggot, hal itu dikenal pada orang
Majusi. Sehingga tidak perlu menyebutkan sesuatu yang telah dikenal. Dan dia
bertanya tentang syareat prilaku bukan tentang semua agama. Disana ada
tambahan hadits yang memasukkan sisa kewajiban dan sunnah. Sehingga tidak
tepat berdalil dengan hadits ini terkait tidak wajibnya memanjangkan
jenggot. Teks haditnya adalah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ ( تَعْبُدُ
اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ
وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ ) قَالَ : وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا شَيْئًا أَبَدًا وَلَا أَنْقُصُ
مِنْهُ فَلَمَّا وَلَّى قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ
إِلَى هَذَا ) .
رواه البخاري ( 1333 ) ومسلم ( 14 ) .

Dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu sesungguhnya ada orang Badui datang ke Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam dan bertanya,”Wahai Rasulullah, tolong
beritahukan kepadaku suatu amalan, jika saya melakukannya dapat masuk 
surga. Maka beliau bersabda, “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak
menyekutukan-Nya dengan sedikitpun. Mendirikan shalat wajib, mengeluarkan
zakat dan puasa Ramadan. Dia berkata, “Demi jiwaku ada ditangan-Nya. Saya
tidak akan menambahi sedikitpun dari ini selamanya dan tidak menguranginya.
Ketika dia berpaling, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang
ingin melihat seseorang dari kalangan penghuni surga, maka lihatlah orang
ini.” HR. 1333 dan Musilm, 14. 

Penjelasannya:

Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Ungkapan (Maka dia bertanya tentang Islam)
maksudnya adalah tentang syareat Islam. Ada kemungkinan dia bertanya tentang
hakekat Islam. Tidak disebutkannya syahadah, karena hal itu telah
diketahuinya. Atau beliau mengetahui bahwa dia bertanya tentang syareat
fi’liyah. Disebutkannya sementara rowi tidak menyebutkannya karena telah
dikenal. Tidak disebutkan haji, bisa jadi karena belum diwajibkan atau
perowi menyingkatnya. Hal ini dikuatkan dengan kedua, sebagaimana yang
dikeluarkan oleh Mushonnif (pengrang) maksudnya Bukhori –dalam puasa-  dari
jalan Ismail bin Ja’far dari Abu Suhail dalam hadits ini berkata,
“Rasulullah sallahua’alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya tentang
syareat Islam. Maka semua kewajiban telah masuk, bahkan yang sunnah juga.”
Selesai dari ‘Fathul Barie, 1/06, 107.

Sementara terkait dengan
hadits Jibril, tidak disebutkan sesuatu yang umum, tanpa disebutkan
perincian wajib dan haram. Kalau sekiranya seseorang menggampangkan masalah
jenggot karena tidak disebutkan dalam hadits Jibril maka akan dikatakan
kepadanya, “Manakah dari hadits JIbril tentang pengharaman zina, pembunuhan,
minum khomr, durhaka kepada dua orang tua, memutus silaturrohim, mencuri,
mengguncing dan mengadu domba! Dimana hadit sJibril akan wajibnya jujur,
berbakti kepada kedua orang tua, berhijab kepala, menutup aurat dan
menyambung silaturrohim!! Dari sini diketahui, tidak ada kesempatan
seorangpun berdalil dengan hadits ini terkait tidak wajibnya sesuatu dari
hukum agama. Karena agama tidak hanya hadits ini saja. Kalau tidak,
dimanakah kita berpendapat terhadap nash yang jelas dan terang akan wajibnya
membiarkan jengot, dan larangan menyerupai orang Majusi dengan mencukur dan
mengguntingnya? Silahkan melihat jawaban soal no.
137251
, di dalamnya menukil kesepakatan (ijma’) akan keharaman mencukur
jenggot dan wajibnya membiarkan jenggot seukuran genggaman tangan. Apalagi
tidak ada ketetapan perbedaan dalam masalah ini kecuali dari orang yang
membuat kericuhan dengan menyebutkan dalil yang tidak layak dijadikan
landasan untuk menolak hukum agama yang telah jelas.

Kelima,

Terkumpul berbagai macam
kesalahan agama dalam mencukur jenggot dimana layak untuk diingatkan untuk
orang-orang diharuskan berkomitmen membiarkan dan mengharamkan mencukurnya.
Diantara kesalahan-kesalahan itu adalah:

1.
Merubah ciptaan Allah

2.
Menyalahi perintah Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan
dan memanjangkan jenggot

3.
Menyerupai orang Majusi

4.
Menyerupai wanita

5.
Terang-terangan melakukan kemaksiatan

6.Terus
menerus melakukan kemaksiatan.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android