Unduh
0 / 0

Apakah Rambut Mayat Lelaki Dijadikan Tiga Ikatan (kuncir) Seperti Wanita?

Pertanyaan: 178583

Saya mendengar hadits tentang memandikan (mayat) putri Nabi sallallahu alaihi wa sallam, disana terdapat bahwa rambut Wanita yang dimandikan dibagi menjadi tiga. Dua ikatan pada sisi kanan dan kiri, kemudian satu ikatan di tengah. Bagaimana dengan rambut lelaki, apakah sama? Karena saya pernah melihat seseorang memandikan mayat laki-laki lalu membagi rambutnya dari tengah kepalanya. Dan dia mengatakan ini adalah sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Bagaimana pendapat anda?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Terdapat dalam sunah
ajaran menguncir rambut mayat wanita menjadi tiga kunciran. Dari Ummu Atiyah
radhiallahu anha, dia berkata,

توفيت إحدى بنات النبي صلى الله عليه وسلم فأتانا النبي صلى
الله عليه وسلم فقال: (اغسلنها بالسدر وترا ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن
رأيتن ذلك واجعلن في الآخرة كافورا أو شيئا من كافور فإذا فرغتن فآذنني فلما
فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها  (رواه
البخاري، رقم 1263 ومسلم، رقم 939).

“Salah seorang putri Nabi
sallahu alaihi wa sallam, kemudian Nabi sallallahu alaihi wa sallam
mendatangi kami dan bersabda, “Mandikan dia dengan bidara dengan (bilangan)
ganjil tiga atau lima atau lebih dari itu. Kalau hal itu diperlukan. Dan
jadikan diakhirnya dengan kapur atau sedikit dari kapur. Kalau telah selesai
tolong diberitahukan kepadaku. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami
beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup
badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami
arahkan ke belakangnya.” (HR. Bukhori, 1263 dan Muslim, 939)

Dalam redaksi lain di
riwayat Muslim, 939, “Kemudian kami menguncir rambutnya menjadi tiga bagian,
di antara dua tanduk kepala dan di tengah.

Badruddin Al-Aini
rahimahullah berkata, “Maksud kalimat ‘Kami kuncir rambut kepalanya menjadi
tiga ikatan (kunciran). Satu kunciran di depan kepala dan dua kunciran di
tanduk kepalanya. Tanduk kepala adalah di sisi dan di sampingnya. Yang
menguatkan penafsiran kami adalah riwayat Muslim, “Kami kuncir rambutnya
menjadi tiga kunciran. Dua kunciran di tanduk kepala dan di depan kepalanya.
Kata ‘An-Nasiyah’ adalah di depan kepala.” (Syarh Sunan Abi Daud, 6/74)

Kedua,

Adapun menguncir rambut
mayat lelaki itu tidak dianjurkan, karena tidak ada ketetapannya. Telah
banyak yang meninggal dunia pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
(akan tetapi) tidak ada informasi seorang pun yang dikuncir rambutnya. Dan
nash-nash dari para ahli fikih juga menunjukkan akan hal itu. Mereka semua
dengan tegas mengatakan dianjurkan (menguncir) untuk wanita berbeda dengan
lelaki. Bukhori rahimahullah telah membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya,
yaitu bab, ‘Menjadikan rambut wanita menjadi tiga kuncir.’

Imam Syafi’i rahimahullah
mengatakan, “Memandikan (mayat) wanita seperti lelaki. Dan lebih banyak
diperhatikan (kebersihannya) dibandingkan lelaki. Dikuncir rambut kepalanya
menjadi tiga kunciran dan ditaruh di belakang.” (Al-Umm, 8/131)

Al-Bahuti rahimahullah
mengatakan, “Dimakruhkan (menyisir rambutnya) yakni mayat. Baik kepala atau
jenggotnya karena dapat membuatnya rontok tanpa ada keperluan. Dari Aisyah
radhiallahu anha bahwa beliau melewati suatu kaum yang menyisir rambut
mayat, maka beliau melarang hal itu.
Lalu dia
berkata, “Kenapa anda tidak memperlakukan mayat anda sebagaiman diajarkan.
(disunnahkan menguncir rambut wanita tiga kunciran lalu menjulurkannya (di
belakangnya).” (Daqoiq Ulin Nuha, 1/350)

Kesimpulannya, bahwa menguncir rambut berlaku dalam memandikan (mayat)
wanita bukanlelaki.
Sementara menyisir rambut
lelaki dari tengah ketika memandikan seperti yang ada dalam pertanyaan.
Sepengetahuan kami, hal itu tidak ada asalnya dalam sunnah. Kondisi mayat
berbeda dengan kondisi ketika masih hidup. Oleh karena itu mayoritas ulama
memakruhkan menyisir rambut mayat, sebagaimana dinukilkan hal itu dari
Hanabilah. Yang menyalahi mayoritas ulama adalah dari kalangan Syafi’iyyah,
yang mengatakan hal itu dibolehkan kalau rambutnya kaku. Bukan karena hal
itu sesuai sunnah atau dianjurkan. Mereka mensyaratkan menggunakan sisir
yang bergigi lebar. Agar rambut mayat tidak terjatuh.

Silahkan lihat Ahkamus
Sya’ri Fi Al-Fiqhi Al-Islamy (Hukum rambut dalam Fikih Islam) karangan Toha
Muhammad Faris, 235-257.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android