Saya wanita yang sedang istihadhah, ketika bangun tidur, kadang saya mendapatkan cairan lengket. Saya khawatir kalau cairan itu adalah mani yang bercampur dengan darah. Saya menjadi sering mandi, kira-kira sebanyak 3 kali sepekan, kadang lebih.
Pada hari ini saya tidur dua jam sebelum Fajar. Kondisi tidur sangat tidak tenang, saya sering berbolak balik. Saya merasakan ada kelembaban sebelum tidur. Ketika saya bangun, saya mendapatkan darah yang lengket juga, begitupula dengan hari sebelumnya, saya mendapatkan darah serupa. Maka pada hari itu saya mandi, karena mungkin itu merupakan mani. Akan tetapi pada hari ini saya tidak mandi, karena saya sangat kesulitan dan cuaca sangat dingin, disamping saya tidak terlalu yakin bahwa cairan itu merupakan mani, ditambah bahwa tidur saya tidak nyenyak. Demikianlah hal itu terjadi beberapa kali terhadap saya, tidak saya dapatkan aroma mani dan saya tidak mimpi jimak di dalamnya.
Dalam masalah ini, saya lebih menguatkan kesucian dengan menganggap cairan tersebut bukan mani, karena itu saya tidak mandi. Apakah perbuatan saya benar? Mohon petunjuknya. Perlu diketahui bahwa setiap kali bangun saya selalu mendapatkan darah yang lengket, sehingga saya bingung, apakah saya harus mandi atau tidak? Khususnya karena ciri-ciri mani tidak jelas karena bercampur dengan darah. Bahkan keluarga saya bingung dengan saya yang sering mandi. Apakah perbuatan ini benar? Jazaakumullah khairan.
Bagaimana Wanita Yang Istihadhah Mengetahui Apakah Yang Keluar Darinya Setelah Bangun Tidur Itu Mani Atau Bukan?
Pertanyaan: 178795
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama: Mani wanita telah dikenal baik warna maupun aromanya. Dia berwarna kuning encer dan memiliki aroma seperti pelepah korma atau adonan. Wanita akan merasa lemas setelah dia keluar.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning encer, kadang memutih karena derasnya. Dia memiliki dua kekhususan yang dikenal dengan salah satu dari keduanya. Salah satunya; Aromanya seperti aroma mani laki-laki, kedua: Merasakan nikmat setelah keluar dan hilang hasrat setelah keluar.” (Syarah Muslim, An-Nawawi, 3/223)
Perlu diketahui bahwa seorang wanita biasanya sering mengeluarkan cairan normal, ini yang biasanya sering dikakatan “keputihan”. Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 32/85, “Kelembaban pada kemaluan wanita adalah cairan putih, antara mazi dan keringat yang keluar dari kemaluan wanita.”
Apabilan cairan tersebut bercampur dengan darah, jika jelas bagi anda bahwa cairan tersebut mirip dengan mani berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari warnanya, aromanya, atau merasa lemas yang biasanya terjadi saat seseoarng keluar mani, maka dia adalah mani yang mewajibkan mandi. Jika tidak terbukti apapun dari ciri-ciri itu semua, khususnya jika hal itu terjadi berulangkali, maka darah kental yang anda lihat setelah anda bangun tidur, lebih kuat bahwa dia merupakan darah istihadhah yang kadang bercampur dengan cairan normal yang biasanya keluar dari kemaluan wanita.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang cairan keputihan, silakan baca jawaban soal no. 44980
Kedua:
Jika seorang laki-laki atau wanita mendapatkan basah setelah bangun tidur; Ada kemungkinan dia dapat dipastikan sebagai mani, atau dipastikan sebagai bukan mani, atau masih diragukan. Ketika terjadi keraguan, ambil sikap yang lebih dikuatkan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang bangun tidur mendapatkan ada basah, maka tidak lepas dari tiga kondisi;
Kondisi pertama: Dia meyakini bahwa cairan itu adalah mani. Maka ketika itu dia wajib mandi, baik ketika itu dia ingat bermimpi atau tidak.
Kondisi kedua: Dia meyakini bahwa cairan itu bukan mani, maka dia tidak wajib mandi, akan tetapi dia wajib membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut, karena hukumnya sama dengan hukum kencing.
Kondisi ketiga: Dia tidak mengetahui apakah itu mani atau tidak. Dalam hal ini ada perinciannya:
Pertama: Jika dia ingat bahwa saat tidur dia bermimpi jimak, maka hendaknya dia menganggapnya mani dan mandi. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiallahu anha, ketika dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang wanita yang melihat apa yang dilihat laki-laki dalam tidurnya. Apakah dia diwajibkan mandi? Maka beliau bersabda. “Ya, jika dia melihat air (mani).” Hal ini menunjukkan wajibnya mandi bagi siapa yang bermimpi jimak dan mendapatkan cairan (mani).
Kedua: Jika dia tidak bermimpi jimak dalam tidurnya. Jika dia sebelum tidur mengkhayal jimak, maka hendaknya dia menganggapnya mazi. Jika dia tidak berkhayal sebelum tidur, maka ada perbedaan dalam hal ini. Ada yang mengatakan bahwa dia wajib mandi sebagai kehati-hatian. Ada pula yang berpendapat bahwa dia tidak wajib mandi. Inilah pendapat yang shahih, karena asalnya seseorang bebas dari kewajiban.
(Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 11/159)
Karena tidak ada yang keluar dari anda selain darah lengket, dan anda biasanya tidak merasakan lemas setelah dia keluar dan kadang-kadang keluar dari anda dari tidur yang tidak nyenyak dan sering keluar, andapun merasakan lembab di tempat tersebut sebelum tidur, maka yang lebih kuat adalah tidak terjadi mimpi jimak pada anda dan tidak keluar mani sama sekali. Maka tidak wajib bagi anda untuk mandi, khususnya bahwa mani wanita tidak lengket.
Yang kami nasehatkan adalah hendaknya anda berkonsultasi kepada spesialis untuk minta kejelasan hakekat cairan yang keluar dari kemaluan dan bercampur dengan darah tersebut. Yang kami ketahui bahwa cairan tersebut memiliki sebab bermacam-macam, kadang keluar dengan warna putih, kuning atau selainnya.
Perhatikan jawaban soal, no. 156033
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam