Unduh
0 / 0
50,68515/07/2012

Darah Merah Muda Yang Keluar Sebelum Haid, Apakah Dianggap Haid?

Pertanyaan: 179470

Masa haid saya biasanya terjadi tanggal delapan, sembilan atau sepuluh pada setiap bulan masehi. Di bulan Ramadan tahun ini, padah hari Rabu yang bertepatan tanggal 3 Agustus, sesaat sebelum waktu Ashar, saya melihat darah warna merah muda, namun tidak saya hiraukan. Maka saya bersihkan, lalu saya berwudhu, lalu saya shalat dan puasa seperti biasa. Saya lakukan itu karena keyakinan bahwa masa haid saya tidak datang kecuali di hari-hari yang telah saya sebutkan. Akan tetapi keraguan cukup meliputi saya, karena darah tersebut keluar beberapa saat sebelum datangnya masa haid. Meskipun demikian saya masih berkeyakinan bahwa haid saya tidak datang kecuali pada masa tertentu, karena itu saya melakukan sebagaimana yang saya lakukan. Keyakinan dengan apa yang saya lakukan semakin bertambah ketika di waktu Maghrib saya melihat adanya bekas darah. Akan tetapi keraguan saya kembali muncul setelah pada waktu Isya saya kembali melihat darah serupa. Maka sayapun menghentikan shalat Isya dan Taraweh dan saya mengira bahwa haid saya di bulan ini terjadi di luar jadwalnya. Lalu saya pun tidak berpuasa pada hari berikutnya. Akan tetapi saya dikagetkan bahwa di hari berikutnya tidak ada lagi bekas haid yang biasa. Akan tetapi hanya darah berwarna merah muda. Kemudian di hari berikutnya, yaitu di hari Jumat, saya kembali memperbarui niat untuk shalat dan puasa. Hari itu berlangsung normal hingga menjelang waktu Ashar, saya kembali melihat darah warna merah muda, maka saya berbuka dan tidak shalat. Kemudian di hari berikutnya, semua terhenti sama sekali. Lalu saya melakukan shalat dan puasa seperti biasa lagi hingga datang kembali masa haid tidak sesuail jadwal pada tanggal 26 Agustus. Saya bingung, karena selama masa itu, saya tidak mandi, karena saya merasa cukup dengan berwudhu saja, lalu shalat dan puasa. Mohon penjelasannya, apakah saya harus qadha hari-hari itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dari
Urwah bin Zubair dari Fatimah bin Abi Hubaisy, dia mengalami istihadhah,
maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ
أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا
كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي   رواه أبو داود، رقم 304، والنسائي، رقم
215، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله)

“Jika dia merupakan darah haid, maka darahnya telah dikenal,
yaitu berwarna hitam. Jika demikian halnya, maka jangan lakukan shalat. Jika
ternyata darahnya lain, maka berwudhulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, no.
304, Nasa’i, no. 210, dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Karena itu, cairan berwarna merah muda, atau bukan, seperti
kekuning-kuningan atau keruh, jika keluar sebelum haid, maka dia tidak
dianggap haid, karena darah haid telah dikenal.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang
seorang wanita yang mengalami gejala haid, dia mendapatkan cairan kekuningan,
akan tetapi tidak keluar darah, hal itu terjadi di bulan Ramadan. Pada hari
kedua, dia mendapatkan darah bersama cairan kekuningan, kemudian darahnya
terhenti. Pada hari ketiga, mulai keluar darah yang normal. Apa hukum
berpuasa pada kedua hari yang tidak dia dapatkan kecuali cairan kekuningan
bersama darah yang sedikit. Perkara ini tidak terjadi padanya sebelumnya.

Beliau menjawab:

“Tidak diragukan lagi bahwa haid  merupakan darah normal yang
keluar pada wanita. Telah Allah tetapkan pada mereka untuk keluar pada
waktu-waktu tertentu dengan ciri-ciri tertentu dan gejala tertentu. Jika
semua gejalanya ada dan ciri-cirinya lengkap, maka dia merupakan darah haid
yang normal yang mengakibatkan hukum. Adapun jika tidak demikian, maka dia
bukan haid.

Ummu Athiaha radhiallahu anha berkata,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة شيئاً

“Kami tidak menganggap darah keruh sebagai haid sedikitpun.”

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menganggap cairan kekuningan dan keruh setelah
masa suci sebagai haid sedikitpun.”

(Majmu Fatawa, 19/264)

Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah pernah ditanya, bahwa seorang
wanita sebelum datangnya haid keluar cairan kekuningan dan keruh dan
kadang-kadang merah. Bagaimana dia shalat?

Beliau menjawab, “Itu adalah darah rusak (penyakit), tidak
menghalangi seseorang dari shalat. Dia harus mencuci kemaluannya, lalu
ditutupi, kemudian dia berwudhu untuk setiap kali shalat. Lalu dia boleh
shalat apa saja yang lainnya hingga waktu shalat itu habis. Kemudian dia
berwudhu lagi untuk shalat di waktu berikutnya, kecuali jika dia pastikan
tidak ada yang keluar darinya di antara kedua waktu itu, maka dia tidak
harus mengulangi istinja dan berwudhu lagi.” (Fatawa Syekh Ibnu Jibrin)

Kedua:

Jika kesimpulannya demikian, maka wajib baginya mengqadha
hari-hari tersebut yang dia tidak berpuasa karena keluar darah tersebut.
Adapun masalah shalat, lebih hati-hati anda mengqadha shalat hari-hari yang
anda tinggalkan shalat di dalamnya dengan perkiraan bahwa itu adalah darah
haid, apabila telah jelas bahwa darah tersebut bukan haid. Seharunya saat
itu anda melakukan shalat sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Lihat jawaban soal no.


45885

 dan no.


126756

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android