Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Imam Tirmidzi (1084) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) وحسنه الألباني في “صحيح الترمذي” .
“Jika ada yang datang kepada kalian mau meminang, seseorang yang kalian meridhoi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas”. (Dihasankan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi)
Maksud dari seseorang yang diridhoi agama dan akhlaknya adalah seorang muslim yang berkomitmen dan menjaga semua yang fardhu dalam Islam, yang berpaling dari bermaksiat kepada Allah menuju taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan memiliki sifat-sifat yang mulia, mencintai ilmu dan para ulama, baik dalam bergaul, sopan dalam bermuamalah.
Bukan berarti yang demikian itu tidak pernah melakukan maksiat kepada Allah, dan tidak dicela karena maksiatnya, siapakah orang yang tidak pernah punya salah ?, namun maksudnya di sini adalah secara umum akhlaknya baik dan sholeh.
Baca juga jawaban soal nomor: 112068 dan 5202.
Kedua:
Barang siapa yang mampu menjaga shalatnya, dikenal oleh jama’ah masjidnya, dia juga dikenal baik akhlaknya, penampilannya baik, namun bisa jadi dia memiliki kekurangan pada beberapa hal, seperti; mencukur jenggotnya atau tidak mengetahui beberapa hal dalam masalah agama, atau yang lainnya. Kekurangannya seperti ini tidak serta merta menjadi sebab utama menolaknya sejak awal, namun yang seperti itu justru diharapkan kebaikannya dan dianggap mempunyai benih baik dalam dirinya, baik akhlaknya, menjaga shalatnya, kalau ada yang mendatangi putrid anda seseorang yang seperti itu, maka nasehat kami bagi anda agar menikahkan putri anda dengannya, dan tidak masalah juga jika anda menasehatinya pada poin tertentu yang dianggap lemah. Namun pendapat kami yang seperti itu jangan ditolak, kecuali jika anda mendapatkan seseorang yang lebih baik dan lebih sempurna darinya, jika demikian maka pertimbangannya antara dia dan yang lainnya, dengan syarat orang lain itu benar-benar ada, tidak dalam penantian.
Ketiga:
Penolakan anda kepada peminang yang tidak berkomitmen terhadap agama tanpa sepengetahuan putri anda adalah perbuatan yang dibenarkan, yang demikian itu ditolak melalui pintunya dan tidak dinikahkan dengannya, meskipun putri anda menyetujuinya; karena putri anda adalah amanah bagi anda dan anda sebagai penanggung jawabnya, maka menjadi kewajiban anda untuk menikahkannya dengan laki-laki yang kufuk yang diridhoi agama dan akhlaknya, anda pun berhak melarangnya untuk dinikahi oleh laki-laki yang tidak kufuk meskipun ia menyetujuinya.
Membatasi putri anda dengan laki-laki yang tidak punya komitmen kuat kepada agamanya sejak awal itulah yang dibenarkan, agar putri anda tidak sampai memiliki keterikatan batin dengannya.
Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Jika dia memilih laki-laki yang tidak kufuk dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak untuk melarangnya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/19)
Wallahu a’lam