Unduh
0 / 0
3,42815/07/2012

Hukum Memakai Silet Emas Dalam Operasi

Pertanyaan: 179915

Apakah diperbolehkan mempergunakan emas dalam kedokteran. Seperti silet kedokteran atau sebagian peralatan dokter karena emas bermanfaat.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak dihalalkan
mempergunakan emas dan perak untuk perabotan makan dan minum atau
penggunakan selain itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa salla:

( لَا
تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي
صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ ) رواه
البخاري(5426) ومسلم(2067).

“Jangan minum (dengan
memakai) bejana emas dan perak dan jangan makan dengan piringnya, karena hal
itu bagi mereka di dunia dan bagi kita di akhirat.” HR. Bukhori, 5426 dan
Muslim, 2067.

Nawawi rahimahullah berkata,
“Umat Islam bersepakat akan pengharaman makan dan minum dengan bejana emas
dan perak untuk laki-laki maupun perempuan. Tidak ada seorangpun dari
kalangan para ulama’ yang berselisih kecuali yang diceritakan oleh teman
kami dari Iraq bahwa Syafii ada pendapat lama yang memakruhkan tidak
mengharamkan.

Diceritakan dari Dawud
Dhohiri mengharamkan minum dan memperbolehkan makan (dari bejana emas) dan
semua penggunaan lainnya. Kedua pendapat ini tidak benar.” Selesai dari
‘Syarkh Muslim.

Beliau rahimahullah juga
menambahi, “Sahabat kami dan para ulama’ lainnya mengatakan, “Pengharaman
penggunaan bejana emas dan perak (dalam posisi) sama, baik bagi lelaki
maupun perempuan. Hal ini tidak ada perbedaan karena keumuman hadits
mencakup sebab pengharaman ini. Adanya perbedaan antara lelaki dan perempuan
dalam memakainya karena maksud penggunaannya adalah hiasan untuk para suami
dan bersolek untuknya.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, 1/306.  Silahkan melihat
‘Al-Istidzkar karangan Abdul Bar, 9/321.

Akan tetapi kalau ada
kebutuhan mendesak atau sekedar keperluan dalam penggunaan dari peralatan
emas dan perak, dalam operasi atau lainnya, maka hal itu diperbolehkan.
Seperti emas lebih bermanfaat untuk peralatan ini. Atau lebih terhindar dari
pencemaran atau semisal itu, maka diperbolehkan mempergunakannya. Silahkan
melihat jawaban soal no. 32556.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android