Unduh
0 / 0
3493416/07/2012

Apakah Madzi Bisa Hilang Dari Baju, Walau Seseorang Tidak Berwudlu Kecuali Ketika Ia Hendak Mendirikan Shalat. Apakah Perbuatan Tersebut Benar?

Pertanyaan: 180032

Andaikan saya keluar air madzi, apa yang harus saya lakukan? Apakah jika saya mencuci baju dan membasuh tempat yang kena air madzi, namun tidak berwudlu kecuali jika mau mendirikan shalat, apakah perbuatan saya benar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama; madzi itu najis dan membatalkan wudlu. Dari Ali
radhiallahu’anhu, ia berkata:

كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً
فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِي فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ ذُكِرَ لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تَفْعَلْ ، إِذَا رَأَيْتَ
الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ

“Saya adalah seorang yang sering keluar madzi, maka hal itu
membuat saya menjadi orang yang sering mandi hingga punggungku menjadi
payah, lalu saya tuturkan hal itu kepada Nabi sallahu’alaihi wa sallam atau
diceritakan kepada beliau. Rasulullah mengatakan: “Jangan engkau lakukan
(mandi terus), maka jika engkau melihat madzi basuhlah dzakarmu dan wudlulah
dengan wudlu untuk shalat”. HR. Abu Dawud (206) dan Syaikh Al-Albany
rahimahullah menshahihkannya.

Dari Haram bin Hakim, dari pamannya Abdullah bin Saad
al-Anshary, ia berkata:

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ ، وَعَنْ الْمَاءِ
يَكُونَ بَعْدَ الْمَاءِ فَقَالَ : ( ذَاكَ الْمَذْيُ وَكُلُّ فَحْلٍ يَمْذِي
فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَكَ وَأُنْثَيَيْكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ
لِلصَّلَاةِ

“Saya bertanya kepada Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam
tentang apa yang  mewajibkan mandi dan tentang air yang datang setelah air
(maksudnya air apa saja yang mewajibkan mandi), maka beliau menjawab: “Itu
adalah madzi dan setiap air lelaki yang muncrat, maka engkau basuh
kemaluanmu dan kedua kandung kemihmu dan berwudlulah dengan wudlu untuk
shalat” (HR Abu Dawud (221). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany
rahimahullah.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: Ibnu Al-Mundzir
berkata: “Para ulama sepakat bahwa keluarnya tinja dari dubur dan kencing
dari kemaluan lelaki dan wanita, keluarnya madzi,
kentut dari dubur merupakan hadats yang masing-masing membatalkan thaharah
dan mewajibkan wudlu. (Al-Mughni1/168)

Cukuplah untuk mensucikan madzi dari baju mengguyurkan air
pada bagian yang kena, walaupun membasuhnya lebih baik demi keluar dari
khilaf ulama. Dalil cukupnya dengan mengguyurkan air adalah riwayat Sahal
bin Hunaif, ia berkata:

كُنْتُ أَلْقَى مِنْ الْمَذْيِ
شِدَّةً وَعَنَاءً فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الْغُسْلَ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ
لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ ،
فَقَالَ : ( إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ) فَقُلْتُ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ؟ قَالَ : ( يَكْفِيكَ
أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى
أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ

“Saya menghilangkan madzi dengan susah payah, karena saya
membersihkannya dengan banyak membasuh, lalu saya menuturkan hal itu kepada
Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau. Beliau
menjawab: “Sesungguhnya cukup bagimu berwudlu”. Lalu saya bertanya lagi:
“Wahai Rasulullah, bagaimana dengan bajuku yang terkena olehnya? Beliau
menjawab: “Cukup engkau mengambil setelapak tangan air dan mengguyurkannya
ke bajumu yang terlihat terkena olehnya) HR. Abu Dawud (210) dan At-Turmudzi
(115), dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Dawud.

Al-Mubarakfuri rahimahullah (1/373) berkata: “Hadits
ini bisa dijadikan dalil bahwa madzi jika mengenai bajucukup diguyurkan air ke atasnya dan tidak wajib membasuhnya. (Kitab
Tuhfatul Ahwadzy).

Namun, wajib membasuh dzakar dan dua kandung kemih dan tidak
cukup hanya menguyurkan air saja, sesuai dalil hadits Ali radhiallahu’anhu
dan lainnya dan kedua hadits tersebut ada perintah untuk membasuh dzakar dan
dua kandung kemih.

Ketiga:

Tidak ada salahnya bagi Anda untuk menunda wudlu dari
menghilangkan madzi, bahkan tidak wajib sama sekali, karena wudlu
sesungguhnya diwajibkan demi shalat dan sejenisnya yang mengharuskan wudlu.
Jika Anda tidak ingin melakukan shalat atau sejenisnya, maka wudlu tidaklah
harus karena keluarnya madzi. Dari Abdullah bin Abbas:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” خَرَجَ مِنْ الْخَلَاءِ فَقُدِّمَ إِلَيْهِ
طَعَامٌ فَقَالُوا أَلَا نَأْتِيكَ بِوَضُوءٍ فَقَالَ: إِنَّمَا أُمِرْتُ
بِالْوُضُوءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam berkata:
Beliau keluar dari toilet, lalu beliau disuguhi makanan, mereka berkata
kepadanya: “Tidakkah engkau mengambil air wudlu? Beliau menjawab:
“Sesungguhnya saya diperintahkan berwudlu ketika saya mendirikan shalat” HR
Abu Dawud (3760) dan At-Turmudzi (1847). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany
rahimahullah.

Hadits ini dalil bahwa wudlu tidak wajib kecuali jika akan
mendirikan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan wudlu, meskipun lebih
utamanya setiap muslim harus selalu suci. Karena itu nabi bersabda: Saya
tidak suka berdzikir kepada Allah dalam keadaan tidak suci”.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android