Saya seorang pemuda telah melamar seorang wanita yang ditalak setelah akad sebelum digauli, jadi dia masih gadis. Akan tetapi berikutnya wanita itu mengaku bahwa di sudah digauli oleh suami sebelumnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarganya. Wanita itu sangat taat beragama, akan tetapi karena itulah orang-orang menghindar unntuk melamarnya. Saya ingin menikahinya, akan tetapi di antara tuntutan yang harus disebut dalam akad adalah apakah wanita tersebut gadis atau janda. Jika dia menyebutkan bahwa wanita itu masih gadis, maka itu adalah dusta yang dapat merusak akad, sedangkan jika dia sebutkan bahwa wanita itu adalah janda, berarti dia membongkar rahasianya dan mempengaruhi nama baik kami.
Mengetahui Bahwa Wanita Yang Dilamarnnya Bukanlah Gadis, Akan tetapi Dia Diminta Untuk Menyatakan Terang-Terangan Bahwa Wanita Itu Masih Gadis
Pertanyaan: 180229
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika wanita tersebut baik agama dan akhlaknya, maka lamarlah dia dan hindari pernyataan terang-terangan bahwa dia masih gadis. Karena yang berkepentingan menyebutkan hal itu adalah walinya. Jika sang wali berkata, ‘Aku nikahkan engkau dengan gadisku, fulanah’ maka anda cukup katakan, “Aku terima nikahnya puteri anda, fulanah. Jika mendesak untuk menyebutnya secara jelas, maka gunakanlah tauriyah, katakan, gadis, tapi yang dimaksud adalah gadis menurut pandangan keluarganya, atau gadis sebelum pernikahannya. Dengan demikian anda dapat menutupi rahasia wanita tersebut dan keluarganya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam