Unduh
0 / 0
11,18613/07/2012

Apakah Dibolehkan Mengambil Sebidang Tanah Masjid Untuk Tempat Jalan

Pertanyaan: 180321

Apakah agama membolehkan melepaskan sebidang tanah masjid yang akan mempengaruhi ruas jalan? Karena penguasa telah meminta hal itu dari pemilik tanah untuk dijadikan jalan pada tempat yang sama?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau tanah diwakafkan untuk masjid maka itu adalah hak
bersama untuk seluruh umat islam. Dan hal itu telah diluar dari kepemilikan
orangnya untuk dimanfaatkan oleh umat Islam. Masjid disandarkan kepada Allah
Ta’ala sebagai sandaran keagungan dan kemuliaan, maka dikatakan ‘Baitullah’.

Jalan adalah hak umum untuk digunakan jalan. Maka tidak
diperkenankan meletakkan sesuatu yang menghalanginya atau mengambil sesuatu
darinya yang mengganggunya. Maka masjid dan jalan dimanfaatkan oleh umat
Islam secara umum. Maka tidak patut melebarkan salah satu dengan tanggungan
lainnya. Sebagaimana tidak dibolehkan mengambil kepemilikan orang lain tanpa
seizinnya untuk melebarkan masjid. Begitu juga tidak dibolehkan mengambil
jalan untuk perluasan masjid, apalagi sebaliknya. Maka tidak dibolehkan
mengambil dari masjid dan wakaf untuk perluasan jalan. Karena tidak
dibolehkan merubah jenis wakaf dari yang utama kepada yang biasa (tidak
utama).

Telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam  ‘Al-Mu’jamul
Al-Kabir  (13219) dari Ibnu Umar, dia berkata, Rasulullah sallallahua alaihi
wa sallam bersabda:

لا
تتخذوا المساجد طرقا إلا لذكر أو صلاة  ، وحسنه الألباني في الصحيحة (حسنه
الألباني في الصحيحة، رقم 1001)

“Jangan jadikan masjid sebagai jalan kecuali untuk zikir dan
shalat.” (Dihasankan ole Al-Albani di Shahihah, 1001).

Akan tetapi kalau aturan pemerintah memutuskan bahwa jalan
ada aturan luas tertentu untuk kebaikan bersama, karena kalau sempit
berakibat adanya gangguan, kerusakan, dan menelantarkan kepentingan primer
public, sehingga mereka mengharuskan pemilik tanah yang ada di jalan untuk
menyerahkan luas tertentu untuk jalan, maka dibolehkan mengambil luas
tertentu dari tanah masjid untuk memberikan contoh kepada orang lain.
Asalnya hal itu dari sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan/merugikan.”

(HR. Ibnu Majah, 2340, dishahihkan oleh Albany di Shahih Ibnu
Majah)

Imam Bukhari rahimahullah membuat bab dalam shahihnya ‘Bab
Masjid di Jalan tanpa mengganggu orang, dan ini adalah pendapat Hasan, Ayub
dan Malik.’

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maziri berkata,
‘Bangunan masjid di tanah miliknya dibolehkan secara ijmak (consensus)
adapun di tempat bukan tanah miliknya dilarang  secara ijma. Sedangkan di
tempat yang mubah, selama tidak menggangu orag lain termasuk dibolehkan juga.”

Dari penjelasan di atas, maka tidak dibolehkan memaksa orang
yang wakaf untuk menyerahkan sebidang tanah masjid untukdimasukkan untuk
jalanan umum kecuali karena terpaksa. Yaitu jika kepentingan umum tidak
terwujud kecuali dengan memasukkannya.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android