Unduh
0 / 0
354809/04/2013

Jika Wali Perempuan Memaksanya Untuk Menikah, Maka Pernikahannya Rusak Kecuali Jika Perempuan Tersebut Menyetujuinya

Pertanyaan: 180331

Bapak saya memaksa saya menikah dengan seseorang yang berusia 36 tahun, ketika itu saya berusaia 16 tahun. Laki-laki itu awalnya datang untuk melamar saudara perempuan saya, tapi dia menolak, maka bapak saya memaksa saya untuk menerimanya dan dia melakukan acara yang disebut sebagai lamaran syariat. Maksudnya dilakukan pencatatan pernyataan tanpa mencatat akad nikah secara resmi. Apakah dalam kondisi seperti ini saya dianggap sebagai isterinya atau wanita yang dilamarnya?
Soal kedua:

Dua bulan setelah lamaran syar’i tersebut dilaksanakan, bapak saya baru menyadari bahwa orang tersebut hanya menginginkan hartanya. Maka bapak saya mengambil kalung dari saya yang dia hadiahkan kepada saya, lalu dia dan beberapa orang saksi menuju ke rumah orang tersebut dan meminta agar dia mentalak saya, namun dia tidak bersedia. Maka bapak saya berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya puteri saya sudah mencabut kedudukannya dari anda dan mereka adalah saksinya.

Pertanyaa saya, ‘Apakah saya masih sah menjadi isterinya sekarang?’ Meskipun pernyataan pengunduran diri telah dilakukan, kalung telah dikembalikan dan para saksinya telah ada dan hubunganku dengannya terputus?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika seorang laki-laki telah melakukan akad dengan seorang
wanita dan terpenuhi syarat-syaratnya maka pernikahannya sah, dan sang
wanita menjadi isterinya meskipun tidak tercatat dalam catatan resmi atau
tidak terdaftar dalam pengadilan syariat. Hanya saja, pencatatan resmi pada
masa sekarang menjadi wajib, karena jika mengabaikan hal ini menyebabkan
hilangnya hak-hak (suami isteri) dan terjadinya keburukan. Perhatikan
jawaban no. 129851.

Kedua:

Di antara syaratnya sah nikah adalah persetujuan dan
keridhoan sang wanita, dan diharamkan bagi wali wanita untuk memaksanya
menikah dengan suami yang tidak dia sukai dan tidak dia ridhai.
Menikahkannya dengan seseorang sementara dia tidak menyukainya merupakan
kezaliman dan aniaya. Maka kelangsungan akad tersebut tergantung persetujuan
sang wanita tersebut. Jika dia setuju, maka akad tersebut sah. Jika dia
tidak setuju maka akad tersebut rusak.

Meskipun misalnya pernikahan tersebut dinyatakan batal, akan
tetapi ketetapan hukumnya tidak berlaku kecuali dengan adanya pernyataan
talak dari suami atau ketetapan hukum lewat pengadilan terkait hal tersebut.
Mengingat adanya perbedaan pendapat antar para ulama tentang sah tidaknya
pernikahan tersebut. Maka dengan demikian, sang wanita harus mengajukan
masalahnya ke hakim syariat untuk menetapkan hukum rusak atau batalnya
pernikahan.

Penjelasan dalam hal ini perhatikan jawaban soal no


163990

Ketiga:

Kami sampaikan gambaran tentang masalah ini kepada Syaikh
Abdurrahman Al-Barrak hafizahullah, dia berkata dalam jawabannya; Wanita itu
tetap menjadi isterinya, kecuali jika hakim memvonis bahwa pernikahannya
batal karena dipaksa, jika terbukti bahwa bapaknya memaksanya. Adapun dari
sisi fatwa, maka dia tetap menjadi isterinya. Ketetapan untuk membatalkan
pernikahan ada di tangan hakim, karena masalah ini ada khilaf (perbedaan
pendapat).

Adapun bahwa orang itu menginginkan harta wanita tersebut
atau harta  bapaknya, hal ini merupakan tujuan pernikahan di sebagian
kalangan,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ
: لِمَالِهَا

“Wanita dinikahi karena empat sebab;… karena hartanya…”

Wanita yang mengajar, bekerja, memang banyak yang berminat.

Demikian sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh.

Kesimpulannya:

Pernikahan anda dengan laki-laki tersebut merupakan
pernikahan syar’i yang sah dari segi fatwa. Jika anda dipaksa, dan ketika
itu anda tidak menerima dan sesudahnya tetap tidak ridha dengan pernikahan
tersebut dan anda tetap menolak sementara suami tidak terima untuk
menceraikannya, maak anda boleh membawa masalah ini ke pengadilan syar’i
untuk membatalkan pernikahan anda.

Perhatikan jawaban soal no.


26247
  untuk mengetahui hukum tentang
khulu’ dan tatacaranya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android