Unduh
0 / 0
822714/07/2012

Seorang Siswi Suci Dari Haid Saat Jam Sekolah, Namun Dia Kesulitan Untuk Mandi, Apa Yang Dilakukan?

Pertanyaan: 180394

Para siswi saya bertanya, jika mereka mengalami suci dari haidnya saat jam sekolah, dan mereka tidak dapat meninggalkan sekolahnya untuk mandi, apa yang harus mereka lakukan? Dan jika mereka menunggu hingga selesai sekolah dan kembali ke rumah, maka mereka akan ketinggalan beberapa waktu shalat. Perlu diketahui bahwa di sekolahnya tidak terdapat tempat yang layak untuk mandi.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Dalam kondisi seperti itu, siswi tadi disyariatkan melakukan
tayammum sebagai pengganti mandi, hingga akhirnya penghalang itu tidak ada
dan dia dapat melakukan mandi. Maka ketika itu dia harus mandi dari haid.

Seorang wanita apabila suci dari haid dan dia tidak mampu
mandi karena halangan syar’i, seperti tidak ada air, atau sakit, atau sangat
dingin, atau terhalang untuk mandi seperti disebutkan dalam soal, maka
ketika itu dia disyariatkan untuk tayammum. Karena syariat telah menjadikan
tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi apabila tidak ada air atau
terhalang menggunakannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ   (سورة المائدة: 6)

“Dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan
kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” SQ. Al-Maidah:
6.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam kitab
Majmu Fatawa, 21/630, “Tidak dibolehkan menjimak wanita haid dan nifas
sebelum mereka mandi. Jika tidak ada air, atau khawatir membahayakan jika
menggunakan air, karena sakit atau dingin, maka dia boleh tayammum, dan
setelah itu boleh dijimak. Ini merupakan mazhab jumhur ulama.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu, 2/395,
“Jika tidak menemukan air, lalu dia bertayammum, maka dibolehkan baginya
semua itu, karena tayammum seperti mandi.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab “Fiqhul
Haidh, wal Istihadhah wa Annifas.” Hal. 54,

“Jika wanita haidh telah suci saat waktu shalat, maka dia
wajib segera mandi untuk mendapatkan shalat pada waktunya. Jika dia berada
dalam safar, dan ketika itu tidak ada air, atau ada air tapi dia khawatir
membahayakan jika menggunakannya, atau dia sakit yang berbahaya apabila
menggunakan air, maka ketika itu dia bertayammum sebagai pengganti mandi
hingga hilang penghalang yang menghalanginya untuk mandi, maka ketika itu
dia harus mandi.”

Tentang penjelasan tata cara tayammum, hendaknya memeriksa
kembali jawaban soal no.


21074

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android