Unduh
0 / 0
1587510/11/2012

Apakah Umar bin Khatab Shalat Di Gereja Saat Menaklukkan Baitul Maqdis?

Pertanyaan: 180466

Ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam berhasil menaklukkan Al-Quds (Masjidil Aqsha), bersama mereka Umar Bin Khatab radhiallahu anhu, ketika itu para sahabat shalat di ruang dasar gereja atas udangan pendetan agung gereja. Akan tetapi, Umar tidak ikut bersama mereka karena sebab-sebab lain.

Apakah riwayatnya shahih bahwa para sahabat melakukan shalat di gereja?

Dapatkan anda menjelaskan hal ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak terdapat
dalam kitab-kitab sunah maupun atsar (ucapan para sahabat) yang telah kami
kaji dan memiliki sanad (jalur periwayatan) tentang adanya riwayat bahwa
Umar bin Khatab radhiallahu anhu shalat di gereja saat penaklukan Baitul
Maqdis. Demikian pula tidak terdapat riwayat di bahwa para sahabat shalat di
dalamnya.

Orang paling
pertama yang kami nilai berbicara secara detail tentang hal ini adalah Ibnu
Khaldun rahimahullah. Dia menyebutkan alasan Umar bin Khatab radhiallahu
anhu menolak shalat di dalamnya karena khawatir tempat itu dijadikan masjid
oleh orang-orang muslim sesudahnya.

Ibnu Khaldun
rahimahullah berkata, “Umar bin Khatab masuk Baitul Maqdis, lalu dia
mendatangi gereja Gumamah, lalu dia duduk di pelataran dalamnya. Kemudian
datang waktu shalat, maka beliau berkata kepada pendeta, ‘aku ingin shalat.’
Maka dia berkata kepadanya, ‘Shalat saja di tempatmu itu.’ Beliau menolak
shalat di sana, lalu dia shalat sendiri di tangga yang terdapat di pintu
gereja. Ketika selesai shalat, dia berkata kepada pendeta, ‘Seandainya aku
shalat di dalam gereja, kaum muslimin sesudahku akan mengambilnya dan mereka
akan berkata, di sini dahulu Umar shalat.’ Lalu beliau perintahkan agar
jangan menjadikan tangga itu sebagai tempat shalat dan azan.” (Tarikh Ibnu
Khaldun, 2/225)

Peristiwa ini tidak
memiliki sanad yang disebutkan, maka tidak boleh menisbatkannya kepada Umar
radhiallahu anhu.

Yang kuat adalah
bahwa riwayat ini redaksinya mengandung keanehan dan tidak shahih, karena
dua perkara;

Pertama: Gereja
tidak layak dijadikan tempat shalat bagi kaum muslimin, baik pemerintah
ataupun rakyat. Hal ini tidak dikenal dalam pendapat para imam ulama fiqih.

Kedua: Riwayat yang
kuat dari Umar radhiallahu anhu  adalah bolehnya shalat di gereja jika tidak
terdapat di dalamnya patung-patung makhluk bernyawa. Adapun kalau hal itu
terdapat dalam gereja, maka Umar bin Khatab akan menolak masuk, apalagi
shalat di dalamnya.

Imam Bukhari dalam
kitab shahihnya (1/167) meriwayatkan perkataan Umar radhiallahu anhu

إنا لا ندخل كنائسكم من أجل
التماثيل التي فيها الصور

“Kami tidak akan
masuk gereja-gereja kalian karena patung-patung yang di dalamnya terdapat
rupa (patung makhluk bernyawa).”

Lihat hukum shalat
di gereja pada jawaban soal no.
147007

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android