Unduh
0 / 0
1142014/07/2012

Darah Yang Keluar Karena Pil, Apakah Mencegah Shalat dan Puasa?

Pertanyaan: 180651

Saya tidak dapat melahirkan secara normal, karena itu saya melakukan program bayi tabung. Akan tetapi saya mengkonsumsi pil hingga keluar darah tidak teratur. Kadang saya mengkonsumsi pil selama lima hari, kemudian saya hentikan, lalu datanglah haid. Setelah itu saya mengkonsumsi pil selama 15 hari, kemudian saya hentikan, lalu datanglah haid. Kemudian saya mulai melakukan terapi. Akan tetapi ketika datang masa haid pertama dan kedua, apakah saya harus menghentikan shalat? Mohon penjelasannya. Karena saya memiliki dua hari yang saya menghentikan shalat padanya. Saya bingung, apakah saya benar atau salah. Mohon doanya agar saya mendapatkan keturunan yang saleh.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Darah yang keluar dari seorang wanita karena pil dapat
dilihat: Jika dia memiliki ciri-ciri seperti darah haid, misalnya berwarna
hitam dan berbau, maka dia darah haid. Namun jika merah, maka dia sekedar
pendarahan yang dihukumi sebagai istihadhah. Darah model pertama mencegah
seseorang dari shalat, puasa dan jimak, sedangkan model yang kedua tidak
mencegah dari semua itu.

Sebagaimana terhentinya darah, baik karena pil atau selainnya,
menyebabkan wanita tersebut dihukumi suci. Begitupula jika keluar darah haid,
baik karena pil atau lainnya, maka dia dianggap haid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah pernah ditanya, “Seorang
wanita yang menyusui mengalami keterlambatan masa haidnya, maka dia berobat
agar haid datang. Lalu dia mengalami haid selama tiga kali, sedangkan dia
sedang ditalak, apakah selesai masa iddahnya atau tidak?

Beliau menjawab,

“Ya, jika haid yang datang adalah yang telah dikenal, maka
dia dianggap telah selesai masa iddahnya. Begitupula jika dia minum obat,
lalu haidnya terhenti atau semakin panjang masa sucinya, maka dia dianggap
suci. Begitupula jika seandainya dia lapar, atau letih atau sebab lainnya
yang menjadi sebab meningkatnya suhu dan membangkitkan darah, lalu karena
itu dia haid.”

(Majmu Fatawa, 34/23-24. Lihat jawaban soal no.


127259

Seputar masalah bayi tabung dan segala sesuatu yang terkait
dengan program itu sebagai kehati-hatian syar’i, silakan lihat jawaban soal
no.

3474

Kami mohon kepada Allah semoga anda diberikan keturunan yang
soleh dan dimudahkan untuk mendapatkannya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android