Unduh
0 / 0

Absen Dari Pekerjaan Dengan Mendapatkan Ijin Secara Langsung Dari Pimpinan Dengan Tanpa Sepengetahuan Bagian Administrasi

Pertanyaan: 181330

Saya telah melamar pekerjaan dan diterima bergabung bekerja sebagai wakil pelayan keuangan di Mesir, yang kami telah menanda tangani kesepakatan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

• Dua bulan pertama masa percobaan dengan gaji sebesar 3500 junai Mesir setiap bulan.

• Setelah berakhirnya masa percobaan gaji secara langsung akan naik menjadi 4000 junai setiap bulan.
Dan di sela-sela masa percobaan saya terpaksa mengambil cuti selama sepekan karena melaksanakan pernikahan, dan biasanya pada masa-masa percobaan pada enam bulan pertama pegawai baru tidak diperkenankan mengambil cuti. Dan direktur tempat saya bekerja memberitahukan kepada saya bahwasannya cuti nikah yang diberikan kepada saya merupakan bagian dari rasa empati antara saya dengannya dan tanpa sepengetahuan bagian administrasi, sekiranya sesuai dengan peraturan yang berlaku sesungguhnya tidak layak bagi saya untuk mengambil cuti di sela-sela masa percobaan, dan saya telah memperoleh gaji sebesar 3500 junai di akhir bulan. Pertanyaannya sekarang ; apakah gaji yang telah saya ambil dari hari-hari cuti sepekan itu termasuk haram ? kalau memang benar haram maka apa yang harus saya lakukan ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pada dasarnya wajib
bagi seorang pegawai memenuhi syarat-syarat kerja yang telah disepakati
dalam perjanjian, selama syarat itu tidak menyalahi dan bertentangan dengan
syariat ; Allah Ta’ala berfirman :

(

يَا

أَيُّهَا

الَّذِينَ

آمَنُوا

أَوْفُوا

بِالْعُقُودِ
)

المائدة
/ 1 

(Wahai orang-orang
yang beriman penuhilah oleh kalian janji-janji kalian yang telah disepakati
) Al maidah/1.

Dan juga Sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

(

الْمُسْلِمُونَ

عَلَى

شُرُوطِهِمْ

،

إِلَّا

شَرْطًا

حَرَّمَ

حَلَالًا

،

أَوْ

أَحَلَّ

حَرَامًا
)

رواه

الترمذي
(1352)

،

وصححه

الشيخ

الألباني

في

صحيح

سنن

الترمذي

(Orang-orang Islam
itu menurut syarat-syarat mereka yang telah disepakati, kecuali syarat yang
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram ) hadits riwayat At
Turmudzi ( 1352 ), dan disahkan oleh As Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan
At Turmudzi.

Maka jika duduk
persoalannya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu direktur perusahaan yang
langsung memberikan ijin cuti kepada anda dan perusahaan tidak mengetahui
akan hal tersebut juga peraturan yang berlaku tidak memungkinkan anda untuk
mengambil cuti ; maka sesungguhnya tidak diperkenankan bagi anda mengambil
cuti hanya dengan persetujuan direktur perusahaan semata karena yang
demikian itu menyalahi akad perjanjian kerja, dan hendaknya dalam kondisi
semacam ini anda mengembalikan gaji yang sudah anda terima selama hari-hari
anda tidak bekerja, meskipun anda berpikiran ingin membuat tipu muslihat
yang sesuai dan meskipun tidak sepatutnya juga anda membeberkan hakekat
kondisi anda yang sebenarnya.

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android