Saya mahasiswa muslim di Norwegia belajar di universitas. Saya mempunyai pertanyaan terkait dengan hutang yang diberikan oleh kampus. Hutang ini tanpa bunga, diberikan kepada mahasiswa. Kalau dia dapat lulus ujian di pertengahan tahun (semester ganjil), maka hutang ini akan berubah menjadi beasiswa atau pemberian dari kampus. Tapi kalau dia tidak lulus ujian, maka hutang ini tetap tanpa ada bunganya sampai pada ujian akhir tahun (semester genap). Adapun kalau dia meninggalkan study atau keluar atau kondisi hutangnya tidak berubah menjadi beasiswa atau pemberian Kampus, maka pinjaman ini menjadi hutang. Dalam tiga kondisi ini, maka dia harus membayar bunga hutangnya.
Pertanyaanku adalah apakah saya mengambil manfaat dari pinjaman ini? Apakah dia halal? Saya akan menyelesaikan studi pada tahun ini. Alhamdulillah saya belum pernah sama sekali tidak lulus pada tahun-tahun lalu, dan semoga dengan izin Allah tidak terjadi pada masa depan (tidak lulus). Oleh karena itu saya ingin mengambil hutang, karena nanti akan berubah menjadi beasiswa insyaallah. Jikapun saya tidak lulus pada ujian tertentu atau meninggalkan study, alhamdulillah saya sudah mempunyai dana untuk melunasi hutang secara langsung. Sebenarnya saya tidak membutuhkan hutang, akan tetapi karena dia akan berubah menjadi beasiswa setelah ujian, maka saya ingin mengambilnya. Bagaimana hukum agama dalam hal ini?