Unduh
0 / 0
3636126/07/2012

Hukum bagi makmum yang shalat di sebelah kiri imam

Pertanyaan: 182252

Bolehkah shalat di sebelah kiri imam dalam satu shaf, di saat tidak ada ruang di sebelah kanan imam? Dengan alasan, shalat dalam satu shaf tersebut dilakukan karena tempat yang sempit.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri tidak luput dari
dua kondisi:

Kondisi pertama: Makmum berdiri di sebelah kiri imam, dan
dalam waktu yang sama di sebelah kanan imam tidak ada makmum lain. Maka pada
kondisi ini, shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri imam tersebut
tidak sah—menurut madzhab hanbali.

Kondisi kedua: Makmum berdiri di sebelah kiri imam, dan dalam
waktu yang sama ada makmum lain yang berdiri di sebelah kanan imam. Maka
pada kondisi ini, shalat makmum yang dilakukan di sebelah kiri imam tersebut
adalah sah.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

Jika makmum berdiri di sebelah kiri imam. Dalam kondisi ini,
jika di sebelah kanan imam ada makmum lain maka shalatnya sah. Karena Ibnu
Mas’ud shalat di antara ‘Ilqimah dan al-Aswad. Ketika mereka selesai, ia
berkata, “Demikian aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan shalat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud. Karena posisi imam
berada di tengah shaf ketika mengimami wanita dan anak kecil. Jika tidak ada
seorang makmum pun di sebelah kanan imam maka shalat orang yang berdiri di
sebelah kirinya adalah shalat yang rusak, baik itu satu orang maupun satu
jamaah. Demikian. Dikutip dari “al-Mughni” (2/24).

Pendapat kedua: dalam kedua kondisi tersebut shalat si makmum
tetap shahih.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa seorang makmum (jika sendirian) diharuskan berdiri di
sebelah kanan imam. Jika ia berdiri di sebelah kiri imam berarti ia sudah
menyalahi sunah. Demikian. Dikutip dari “al-Mughni” (2/24).

Ulama Lajnah Daimah berpendapat:

Jika makmumnya seorang diri maka ia diharuskan berdiri di
sebelah kanan imam, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: “Aku menginap di rumah bibiku,
Maimunah. Pada malam harinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat
malam. Lalu aku bangun dan berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau
memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” Hadis Muttafaq
‘Alaih. Ini terjadi jika di sebelah kanan imam tidak ada seorang makmum pun
sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Ibnu ‘Abbas. Jika di sebelah kanan
imam telah berdiri seorang makmum maka tidak mengapa makmum yang lain
berdiri di sebelah kiri imam dan shalatnya adalah shahih. Akan tetapi
sunahnya kedua makmum tersebut berdiri di belakang imam, jika memungkinkan.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Jabir dan Jabbar
ketika mereka berdua berdiri di sebelah kanan dan kiri beliau agar shalat di
belakang beliau. Demikian. Dikutip dari “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (8/20).

Atas dasar itu, jika ruangan masjid cukup untuk diisi oleh
lebih dari satu shaf maka sunahnya adalah imam maju ke depan dan makmum
shalat di belakang imam. Jika tidak memungkinkan, misalnya tempatnya sempit,
maka yang lebih utama makmum berdiri di sebelah kanan. Jika tidak
memungkinkan maka tidak masalah jika makmum yang datang terlambat untuk
berdiri di sebelah kiri imam.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android