Unduh
0 / 0
331209/08/2012

Apakah Wajib Mengabarkan Pihak Pelamar Laki-Laki Bahwa Wanita Yang Dilamar Menderita AIDS, Jika Ada Yang Mengetahui Perkara Tersebut?

Pertanyaan: 182287

Terkait dengan fatwa no. 11137, apakah berdosa bagi seseorang yang ingin mengabarkan seorang pemuda yang telah melamar seorang wanita penderita AIDS karena dia mengetahui bahwa wanita tersebut menderita penyakit tersebut? Apa hukum memberitahu sang pemuda tentang penyakit wanita tersebut. Khususnya jika wanita tersebut tidak ingin memberitahu sang pelamar bahwa dia menderita AIDS?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Imam Bukhari, no. 47, dan Muslim, no. 56, meriwayatkan dari
Jarir bin Abdullah radhiallahu anhu, dia berkta, 

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Aku berbai’at kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada muslim.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Tamim Ad-Dari radhiallahu anhu
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


 الدِّينُ النَّصِيحَةُ ،
قُلْنَا لِمَنْ ؟ قال : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ
الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau
bersabda, “Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, dan para pemimpin muslim serta
orang awam di antara mereka.”

Ibnu Atsir rahimahullah berkata, “Nasehat kepada kalangan
awam kaum muslimin adalah dengan memberi petunjuk kepada mereka dengan
sesuatu yang bermanfaat bagi mereka.” (An-Nihayah, 5/142)

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Adapun nasehat
kepada kaum muslimin yaitu mencintai apa yang terjadi pada mereka
sebagaimana kita cinta hal tersebut terjadi pada diri kita, membenci apa
yang terjadi pada mereka sebagaimana kita benci jika sesuatu itu terjadi
pada diri kita, kasih sayang terhadap mereka, mengasihi yang kecil dan
menghormati yang besar, sedih dengan kesedihan mereka, gembira dengan
kegembiraan mereka, walaupun hal tersebut merugikannya dalam urusan dunianya,
seperti memberi harga murah, meskipun hal tersebut membuatnya kehilangan
keuntungan yang dibolehkan dalam usahanya. Demikian pula menghindari semua
yang merugikan mereka secara umum, senang memperbaiki mereka, bergaul dengan
mereka, memberi kebaikan kepada mereka dan menolong mereka menghadapi
musuhnya serta membantu menolak kesulitan dan gangguan terhadap mereka. Abu
Umar bin Shalah berkata, ‘Nasehat adalah ungkapan menyeluruh yang mengandung
makna tindakan orang yang memberi nasehat terhadap orang yang dinasehati
dengan berbagai wujud kebaikan, baik kehendak atau perbuatan.” (Jami Al-Ulum
wal Hikam, hal. 80)

Kedua:

Jika telah jelas bahwa mencintai sesama muslim dan cinta
mendatangkan dan menunjukkan kebaikan kepadanya termasuk bagian dari ajaran
agama yang Allah perintahkan kepada hambaNya, maka memberi petunjuk kepada
orang yang melamar terhadap perkara yang penting dia ketahui atau berkaitan
dengan tujuan pernikahan terkait dengan orang yang dia lamar, maka hal itu
termasuk nasehat yang wajib.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, “Wajib bagi orang
lain yang mengetahui bahwa suatu barang dagangan mengandung aib untuk
memberitahu orang yang hendak membelinya, walau dia tidak bertanya kepadanya,
sebagaimana wajib baginya jika dia melihat seseorang yang hendak melamar
seorang wanita dan dia mengetahui bahwa pada diri sang wanita atau lelakinya
terdapat aib, atau dia melihat seseorang yang hendak berinteraksi dengan
orang lain untuk urusan mu’amalah, atau pertemanan atau belajar dan dia
mengetahui bahwa salah satu di antara keduanya terdapat aib, maka hendaknya
dia beritahu walaupun tidak diminta. Semua itu termasuk bagian nasehat yang
jelas wajibnya, baik untuk kalangan kaum muslimin yang khusus atau awam.” (Az-Zawahiir
An Iqtirafil Kaba’ir, 2/127)

Berdasarkan hal tersebut, siapa yang mengetahui bahwa gadis
yang sedang dilamar oleh saudaranya yang muslim sedangkan dia mengidap
penyakit AIDS, sedangkan yang melamar tidak tahu, hendaknya dia mengabarkan
orang tersebut apa yang dia ketahui. Khususnya jika wanita tersebut memang
sengaja hendak menyembunyikannya. Karena hal tersebut mengandung bahaya yang
sangat besar bagi diri sang pemuda dan masa depannya. Akan tetapi hal ini
dengan beberapa syarat;

1.Tujuannya
adalah untuk memberikan nasehat karena Allah, bukan sekedar ingin
menjatuhkan martabat seseorang.

2.Nasehat
tersebut hanya sesuai kebutuhan dan kenyataan, dia tidak boleh
menyebarluaskan. Akan tetapi hendaknya menasehatinya dengan
sembunyi-sembunyi, minimal nasehatnya sampai dan permasalahnnya jelas serta
bahaya dapat dihindari.

3.Dia mengatahui
hakikat masalah ini, bukan sekedar prasangka atau info sana sini tanpa ada
klarifikasi.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android