Unduh
0 / 0
3532206/08/2012

Melahirkan Sebelum Usia Pernikahan Lebih Dari Enam Bulan

Pertanyaan: 182299

Seorang gadis dilamar, lalu dia berzina dengan orang yang melamarnya, kemudian mereka menikah ketika sang wanita telah hamil usia tiga bulan, bapak dan ibu orang yang melamar mengetahui berita kehamilan tersebut, maka dilangsungkanlah akad pernikahan. Terjadi problem setelah pernikahan, sang isteri melahirkan lalu mereka mengeluarkan akte kelahiran. Perlu diketahui bahwa pernikahan dilakukan di bulan ke 4 dan bayi dilahirkan di bulan ke 9.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seorang laki-laki berzina terhadap seorang wanita dan
hamil olehnya, dia tidak boleh menikahinya sebelum wanita tersebut
melahirkan dan keduanya bertaubat kepada Allah Ta’ala. Sebagian ahli fiqih
membolehkan melakukan akad pernikahan dengan seorang wanita yang hamil
olehnya, tapi tidak boleh menggaulinya. Sebagian lainnya membolehkan akad
dan menggaulinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiah, 19/337)

Karena pernikahan telah terlaksana, jika sang isteri
melahirkan pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasab sang anak
diberikan kepada sang bapak dan tidak mungkin dihilangkan kecuali dengan
li’an. Jika dia melahirkan kurang dari enam bulan usia pernikahan, maka sang
anak tidak dianggap nasabnya, sang bapak boleh tidak mengakuinya. Karena
usia minimal kehamilan adalah enam bulan. Bolehkah dia nasabkan kepada
dirinya?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli
fiqih, pendapat jumhur adalah tidak boleh baginya menisbatkan sang anak
kepada dirinya. Sebagian salaf membolehkannya. Pendapat inilah yang dipilih
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah.

Ulama dari kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa dia boleh
mengakui atau tidak mengakui anak tersebut untuk dirinya dengan syarat dia
tidak mengatakan bahwa anak itu hasil zina.

Disebutkan dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Hindiyah’ yang merupakan
kitab dalam fiqih mazhab Hanafi (1/540), “Jika seseorang berzina dengan
seorang wanita, lalu hamil, kemudian dia menikahinya dan melahirkan, jika
kelahirannya pada usia pernikahan enam bulan ke atas, maka nasabnya
dikaitkan dengannya. Jika kelahirannya kurang dari enam bulan, maka nasabnya
tidak dapat diberikan kepadanya, kecuali jika dia mengaku bahwa anak itu
adalah anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak itu bukan hasil zina. Adapun
jika dia mengatakan bahwa dia adalah anakku dari hasil zina, maka nasabnya
tidak dapat diberikan kepadanya dan anak itu tidak dapat mewarisi darinya.”

Jika antara akad nikah dan kelahiran
jaraknya enam bulan ke atas, sang suami tidak dapat menafikan sang anak
kecuali dengan li’an, tidak cukup pengakuan isteri bahwa mereka berbuat
zina. 

Li’an boleh dilakukan untuk
mengingkari sang anak saja, tapi tidak dapat dilakukan untuk melempar
tuduhan kepada sang isteri berbuat zina. Ketika itu, yang melakukan li’an
hanya suami, sedangkan isteri tidak lian.

Kedua: Jika sang suami tidak
mengakui sang anak dengan li’an, atau tanpa li’an, maka sang anak tidak
berhak mendapatkan nafkah dan warisan darinya. Adapun sang isteri, jika dia
memiliki mahar yang belum diberikan, maka hal itu tidak gugur hanya karena
sang anak tidak diakui, apakah dengan li’an atau dengan selainnya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android