Unduh
0 / 0

Kapankah Alat Pacu Jantung Boleh Dilepaskan Dari Pasien Yang Diramalkan Mati?

Pertanyaan: 1824

Para ahli medis seringkali ragu dalam menetapkan waktu pelepasan alat pacu jantung dari pasien. Di antara mereka ada yang berpendapat alat pacu jantung tersebut barangkali dapat menambah panjang penderitaan si pasien dalam menghadapi sakaratul maut, sekiranya alat tersebut dilepaskan tentunya ia akan menjalani kematian dengan tenang. Di lain pihak, para ahli medis lainnya mengkhawatirkan bila alat tersebut dilepaskan maka si pasien akan kehilangan kesempatan bertahan hidup. Pertanyaannya, kapankah alat pacu jantung itu boleh dilepaskan dari seorang pasien yang telah diramalkan bakal mati?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, secara syar’i apabila seorang telah dinyatakan meninggal dunia
maka berlakulah hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam syariat berkaitan
dengan mayit, yaitu apabila telah tampak pada seseorang dua tanda sebagai
berikut:

  1. Detakan jantung dan tarikan nafasnya berhenti total, dan para ahli medis
    menetapkan bahwa tidak ada harapan jantungnya berfungsi kembali.
  2. Seluruh fungsi otaknya berhenti total, dan para ahli medis menetapkan
    bahwa tidak ada harapan otaknya berfungsi kembali. Atau lambat laun fungsi
    otaknya berhenti.

Dalam kondisi demikian, dibolehkan melepaskan alat pacu jantung dari pasien
meskipun beberapa organ tubuh, seperti jantung misalnya, dalam pantauan alat
tersebut masih bekerja.

Refrensi

Mujamma' Fiqih Islami hal 36

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android