Unduh
0 / 0
289607/08/2012

Puterinya Menikah Tanpa Sepengetahuannya Dan Suaminya Menolak Menceraikannya

Pertanyaan: 182681

Puteri saya seorang janda memiliki tiga anak. Ada seseorang hendak melamarnya sedangkan dia dalam penjara karena kasus narkotika. Semua keluarga menolaknya. Namun dia telah mempengaruhi puteri saya dan dia menikahinya tanpa wali dan sepengetahuan keluarga. Namun keduanya belum hidup bersama hingga sekarang. Saya memintanya untuk mentalak puteri saya. Sekarang, apa yang harus saya lakukan. Puteri saya dan seluruh keluarga menolak. Apa solusinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syarat sahnya nikah, akad dilakukan oleh wali perempuan atau
wakilnya dan dihadiri oleh dua orang saksi. Berdasarkan hadits Nabi
shallallahu alaihi wa sallam

لا نكاح إلا بولي (رواه أبو داود، رقم 2085
والترمذي ، رقم 1101 وابن ماجه، رقم 1881 من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه
الألباني في ” صحيح الترمذي)

“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud,
no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no. 1881, dari hadits Abu Musa
Al-Asy’ari, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih At-Tirmizi)

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها
باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل (رواه أحمد، رقم 24417 وأبو داود، رقم  
2083
 والترمذي، رقم 1102 وصححه الألباني في ”
صحيح الجامع ” ، رقم 2709)

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin
walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad,
no. 24417, Abu Daud, 2083, Tirmizi, no. 1102. Dinaytakan shahih oleh
Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, 2709)

Inilah pendapat jumhur ulama, berbeda dengan
pendapat mazhab Hanafi yang menganggap sah pernikahan seorang wanita tanpa
wali dan pendapat inilah yang dipakai di sebagian Negara, di antaranya
Negara tempat penanya berada.

Sejumlah ulama berpendapat bahwa pernikahan
ini, meskipun dianggap batal, akan tetapi jika disahkan pemerintah atau
petugasnya, maka pernikahan tersebut tidak batal. Karena itu, apabila
pernikahan tersebut terlaksana melalu pejabat berwenang secara formal dan
dihadiri dua orang saksi, maka pernikahan tersebut tidak batal. Anda tinggal
berusaha agar sang suami mentalaknya, jika dia menolak maka anda tinggal
mengadukan masalah ini ke pengadilan dan menuntut khulu’.

Adapuun jika pernikahan tersebut terjadi
tanpa wali dan tanpa saksi, maka pernikahan tersebut batil dan tidak
dianggap dan tidak dibutuhkan talak, maka hendaknya melihat soal no. 13671.
Demikian pula jika pernikahan tidak terlaksana melalui pejabat resmi yang
berwenang, maka pernikahan itu batal, tidak ada nilainya.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android