Apa hukum dalam syariat tentang jimak saat suami isteri sedang berpisah, akan tetapi belum sampai terjadi talak. Apakah hal ini dibolehkan atau haram?
0 / 0
3,52317/05/2015
Hukum Suami Menjimak Isterinya Yang Sedang Dipisah
Pertanyaan: 183502
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika seorang suami belum mentalak isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai isterinya, walaupun sang suami sudah lama tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri memisahkan diri darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu. Jika sang suami menjimaknya, maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia lakukan.
Wallahua’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam