Unduh
0 / 0

Hukum Suami Menjimak Isterinya Yang Sedang Dipisah

Pertanyaan: 183502

Apa hukum dalam syariat tentang jimak saat suami isteri sedang berpisah, akan tetapi belum sampai terjadi talak. Apakah hal ini dibolehkan atau haram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seorang suami belum mentalak
isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak
terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita
tersebut masih dianggap sebagai isterinya, walaupun sang suami sudah lama
tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri memisahkan diri
darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu. Jika sang suami menjimaknya,
maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia
lakukan.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android