Unduh
0 / 0
501729/06/2012

Hukum Sunat Elektik Atau Sunat Dengan Besi Panas (Kay)

Pertanyaan: 183503

Apa hukum sunat elektrik atau sunat dengan besi panas?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sunat lelaki dengan dipotong
kulit kulup yang menutupi ujung kemaluan. Sementara wanita dengan memotong
bagian kulit yang dikenal seperti jambul ayam jantan di atas kemaluan
(clitoris). Telah ada dialam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (19/29), “Sunatnya
lelaki dengan memotong kulit yang menutupi ujung kemaluannya yang dinamakan
kulup. Dimana dapat membuka semua ujung kemaluannya. Sementara sunatnya
wanita dengan memotong  yang dinamakan kulit seperti jambul ayam jantan
diatas tempat keluar kencing. Yang sesuai sunnah tidak dipotong semuanya,
Cuma sebagian (kulitnya) saja. Hal itu berdasarkan hadits Ummu Atiyyah
radhiallahu’anha,

أن امرأة كانت تختن بالمدينة ، فقال لها النبي صلى الله عليه
وسلم : ( لا تنهكي فإن ذلك أحظى للمرأة ، وأحب إلى البعل ) ” انتهى

“Ada wanita di Madinah yang
berkhitan. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Jangan dipotong semuanya, karena hal itu baik bagi wanita dan lebih
disenangi suaminya.” Selesai

Kalau sekiranya penggunaan
khitan elektrik (dengan listrik) atau dengan besi panas dapat memutus tempat
khitan, dan tidak berbahaya bagi anak, maka hal itu tidak mengapa
memakainya. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena ada
larangan penggunaan besi panas (kay).

Syekh Sa’ad bin Turki
Al-Khotslan hafidhohullah – dalam acara Al-Jawabul Kafi – tentang hukum
khitan anak-anak dengan besi listrik panas, yaitu besi kedokteran yang
(khusus) untuk itu?

Maka beliau menjawab, “Khitan
anak-anak kalau itu lelaki adalah sunnah dan ketika telah balig menjadi
wajib. Sementara terkait dengan alat dan tata caranya, hal ini berbeda
sesuai dengan perbedaan adat dan kebiasannya. Akan tetapi bagi lelaki, yang
dituntut adalah memotong kulup yang menyatu dengan kemaluan. (kulup) ini
dipotong dengan sarana apapun. Selayaknya waktu sekarang ini, dimana kita
hidup dengan kemajuan kedokteran. Selayaknya minta bantuan dokter dalam
masalah ini. Kalau sekiranya peralatan ini aman menurut para dokter, maka
hal itu tidak mengapa. Karena sarana berbeda-beda. Kalau sekiranya sarana
dapat merealisasikan tujuan, yaitu khitan dengan cara aman tidak ada bahaya,
maka hal itu diperbolehkan. Selesai


www.jawabk.net/vb/showthread.php?p=121671#post121671

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android