Unduh
0 / 0
588512/12/2012

Pedagang Tidak Boleh Menjual Onderdil Yang Tidak Ada Padanya

Pertanyaan: 184816

Saya bekerja jual beli onderdil, akan tetapi saya tidak dapat menyediakan seluruh onderdil. Kadang pembeli datang untuk membeli sejumlah onderdil dan minta diantar ke bengkelnya. Dia. membayar harga barangnya. Dan dia tahu bahwa sebagian dari onderdil tidak ada pada kami. Maka kami berusaha mendapatkan barang yang kurang dari penjual sebelah. Kemudian barangnya kami antar ke bengkelanya. Apakah jual beli kami dibolehkan? Jika tidak dibolehkan, bagaimana solusinya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Telah disebutkan dalam jawaban soal
169750 yang menjelaskan bahwa
seorang pedagang tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padanya dan
tidak dapat dijamin untuk diserahkan bagi pembeli. Kecuali anda telah
membelinya, memilikinya dan mengambilnya dari tempatnya, lalu menjualnya.
Berdasarkan hadits hakim bin Hizam radhiallahu anhu, dia berkata, “Aku
mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu aku berkata, ‘Aku
didatangi seseorang yang ingin membeli dari apa yang tidak ada padaku.
Apakah aku boleh membelikan untuknya dari pasar kemudian aku menjual
kepadanya?” Beliau berkata, 

 لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Jangan menjual apa yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmizi, no.
1232, Nasai, no. 4613, Ibnu Majah, 2187, Ahmad, 14887. Dinyatakan shahih
oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, no. 1292)

Maka dengan demikian, bentuk jual beli yang kalian lakukan
adalah tidak boleh.

Solusinya dapat dilakukan dengan salah satu dua cara berikut;

Pertama: Hendaknya disepakati jenis onderdil yang dimaksud,
baik cirinya, kualitiasnya dan harganya dengan gambaran yang menghindari
ketidaktahuan.

Kemudian disepakati akan dilakukan jual beli jika anda sudah
memilikinya tanpa keharusan salah satu pihak untuk menjual atau membeli.
Apabila sudah dimiliki dan ditempatkan di toko anda, maka dimulailah
transaksi jual beli antara anda dan pembeli, yaitu dengan kehadiran pembeli
dan mengamati barangnya. Jika sesuai ciri yang dimaksud dan dijanjikan
sebelumnya, maka dia bayarkan harganya dan dia terima barangnya. Maka dengan
demikian, jual beli dianggap benar.

Kedua:

Pembeli mewakilkan kepada anda untuk membeli onderdil yang
dimaksud, setelah dia menjelaskan kepada anda ciri dan ukuran kualitasnya
serta jumlah dan semacamnya dengan imbalan sejumlah uang sebagai ongkos
mewakilkan. Jika barangnya sudah dibeli dan dibawakan, maka anda menerima
upah yang disepakati. Atau boleh saja perwakilannya bersifat gratis terhadap
onderdil tertentu, jika anda bersedia.

Ketiga:

Atau hendaknya anda membeli onderdil yang dimaksud dan
tersedia di kios tetangga, kemudian membawanya ke kios anda lalu menjualnya
kepada pembeli dengan jual beli normal. Dengan demikian, jual beli
berlangsung cepat.

Maka ketimbang anda menjualnya terlebih dahulu kepada pembeli
kemudian baru anda membelinya dari tetangga sebelah, lebih baik anda
membelinya dahulu dari tetangga sebelah kemudian menjualnya kepada sang
pembeli.

Sebagai tambahan, perhatikan jawaban soal no.
160559

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android