Saya telah menikah sejak lebih dari dua tahun lalu, saya telah menjatuhkan cerai kepada istri saya sebanyak beberapa kali pada banyak kesempatan, pada kali pertama saya telah meceraikannya dua kali dengan pesan teks, karena ia di India dan saya di Amerika menunggu kedatangannya, saya marah pada saat itu disebabkan diskusi yang terjadi di antara kita, saya sebenarnya tidak berniat talak, saya juga telah membaca bahwa jika niat itu tidak hadir (di dalam hati) maka talak tertulis itu tidak dianggap, apakah hal ini benar ?, pada kali kedua, saya telah menceraikannya sebanyak dua kali sekaligus dengan penyebab yang sama, akan tetapi kali ini ia berada di samping saya dan talak langsung berhadap-hadapan, dan untuk yang kali ketiga saya juga sedang marah, saya jelaskan di sini saya termasuk orang yang cepat marah, maka jika saya tidak marah maka saya kehilangan kendali pada diri dan kata-kata saya, saya telah menjatuhkan talak tiga kali berturut-turut, saya sedang marah besar lebih keras dari pada dua kali (talak) sebelumnya, saya tidak mampu mengumpulkan pikiran-pikiran saya, saya tidak bisa mengingat apa yang telah terjadi sebenarnya maka hal itu mendorong saya pada masalah ini, saya tidak berniat sama sekali untuk menceraikannya, semua yang saya inginkan hanya untuk menakut-nakutinya dan meletakkannya pada pojok kesulitan, maka apa yang sebaiknya dilakukan sekarang ?
Ia Telah Menceraikannya Beberapa Kali Dalam Keadaan Marah
Pertanyaan: 184851
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Talak dengan tulisan itu akan jatuh dengan syarat ada niat talak, jika seseorang telah menuliskan talak namun ia tidak berniat untuk menjatuhkannya, hanya berniat untuk menjadikan galau keluarga (istri) atau menakut-nakutinya maka talak tersebut tidak terjadi, baca soal nomor: (72291)
Kedua:
Talak dalam keadaan marah ada perinciannya, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 96194 dan nomor: 22034 dan hasilnya bahwa kondisi marah besar yang menjadikan seseorang tidak sadar dengan apa yang ia katakan, menghalangi (jatuhnya) talak, demikian juga marah besar yang menggiring dan mendorong orang untuk menjatuhkan talak tersebut, kalau dia sadar dia tidak akan mengucapkannya.
Adapun marah yang ringan yang tidak mempengaruhi keinginan manusia untuk talak, maka talak tetap terjadi kepadanya.
Barang siapa yang telah menjatuhkan talak sebanyak tiga atau dua kali (langsung), maka sesuai dengan pendapat yang kuat tetap jatuh satu kali.
Nampak pada pertanyaan anda bahwa talak yang terakhir tidak terjadi.
Adapun talak yang sebelumnya, maka sesuai dengan rincian yang telah disebutkan, jika marah yang diiringi dengan kemarahan besar seperti yang telah kami sebutkan, maka hal itu tidak jatuh talak juga, dan jika marah ringan maka jatuh talak satu.
Yang diwajibkan bagi anda adalah hendaknya bertaqwa kepada Allah, dan menahan lisan anda dari talak pada saat marah, karena talak itu tidak disyariatkan dalam kondisi tersebut, (menjadikan) rumah tangga anda terancam hancur dan rusak.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam