Unduh
0 / 0

Tidak Mengapa Operasi Menghilangkan Benjolan Kuping

Pertanyaan: 185280

Apa hukum melakukan operasi perbaikan untuk kuping yang menonjol atau yang dinamakan dengan kuping kelelawar dari dua sisi.

1. Kalau hal itu menyebabkan ketidak nyamanan pada diri dan menghilangkan percaya diri atau melemahkan kepribadiannya. Dan dia hidup dalam kondisi gundah gulana.

2. Kalau tidak menyebabkan kesulitan, akan tetapi dari sisi mengembalikan ke kondisi normal seperti yang lainnya. Perlu diketahui aib ini sejak lahir bukan karena kecelakaan atau semisal itu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Melakukan operasi yang
dibutuhkan bagi orang yang mengeluh ada kelainan penciptaan diperbolehkan
tidak mengapa. Baik itu terjadi karena sakit yang dideritanya atau kelainan
ciptaan sejak lahir. Baik kelainannya itu besar maupun kecil selagi para
dokter memilahnya termasuk dalam kategori kelainan luar dari penciptaan
normal yang ada pada kebanyakan orang.

Telah diriwayatkan Abu Dawud,
no. 4232, Tirmizi, no. 1770 dan Nasa’i, no. 5161 dari Abdurrahman bin Torfah:

أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ
الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ (فضة) فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ ،
فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا
مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa kakeknya Arfajah bin
as’ad terpotong hidungnya pada hari Kulab (peperangan). Kemudian disambung
hidungnya dari perak, dan berbau. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
menyuruh menyambung hidungnya dari emas.”

Operasi seperti ini bukan
merubah ciptaan Allah, tapi maksdunya adalah mengembalikan ke tempat semula
normal seperti yang Allah ciptaan. Oleh karena itu, para ulama fikih
membolehkan memotong daging tambahan pada jemari walaupun tidak ada bahaya
kalau dibiarkan.

Imam Rami rahimahullah
mengatakan, “Bagi yang balig, berakal dan sendiri (diperbolehkan) memotong
benjolan yaitu apa yang keluar diantara kulit dan daging sebesar biji sampai
sebesar semangka. Menghilangkan karena tidak bagus tanpa ada bahaya seperti
menghisap. Dan semisal itu semua anggota tubuh yang termakan. Kecuali
kekhawatiran ketika dipotong tidak ada bahaya membiarkan atau bahkan
meskipun dipotongnya.” (Nihayatul Muhtaj, 8/32).

Oleh karena itu banyak dari
para ulama kami memberi fatwa diperbolehkan operasi kecantikan (perbaikan)
untuk menghilangkan sebagian kelainan meskipun itu kecil. Maka para ulama
dalam Lajnah Daimah memberikan fatwa diperbolehkan melakukan operasi kecil
hidung besar dan lebar pada salah seorang wanita. Dan begitu juga ada fatwa
khusus dari Samakhatus Syekh Ibnu Baz rahimahullah, telah ada dinukil hal
itu di fatwa no. 10227, 119278
silahkan melihat (Fatawa Lajnah Daimah, 61/25).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Jika tujuannya menghilangkan aib, maka tidak
mengapa. Seperti hidungnya bengkok kemudian dibetulkan. Atau seperti
menghilangkan tahi lalat, maka hal ini tidak mengapa.” (Majmu Fatawa Wa
Rosail Utsaimin, 11/137).

Beliau juga mengatakan,
“Melakukan operasi untuk memperbaiki aib yang terjadi atau bawaan seperti
jemari tambahan, tidak mengapa. Karena Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya,
maka beliau diizinkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam membuat hidungnya
dari emas.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, 17/49).

Beliau rahimahullah
mengatakan, “Hidungnya ini kalau besar termasuk aib, maka ini aib tidak
mengapa melakukan operasi, sementara kalau besar atau kecilnya itu termasuk
indah, maka ini termasuk indah. Hal ini seperti (Tafalluj) dan tafalluj itu
tidak diperbolehkan.

Telah ada dalam keputusan
Simposium ‘Ruyah Islamiyah Liba’di Mumarisat Tibbiyah (Pandangan Islam
terkait sebagian prilaku kedokteran), “Operasi yang tujuannya pengobatan
sakit bawaan (ciptaan). Peristiwa setelah melahirkan untuk mengembalikan
yang normal atau kerja anggota badan normal yang sudah dikenal, itu
diperbolehkan secara syareat. Mayoritas berpendapat hukum semacam ini
termasuk pengobatan memperbaiki aib atau cacat menjadikan seseorang bahaya
pada anggota tubuh atau kejiwaan.” (Fiqh Nawazil karangan Jaizani, 4/227).

Dari pandangan tadi, maka
tidak mengapa memperbaiki aib di telinga yang nampak menonjol dan
memperbaikinya agar kembali ke bentuk yang Allah ciptakan sebagaimana
kebanyak orang.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android