Unduh
0 / 0

Mazhab Syekh Ibnu Utsaimin Adalah Tidak Mengkafirkan Orang Yang Kadang-Kadang Tidak Shalat

Pertanyaan: 185619

Saya ingin bertanya tentang fatwa Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang orang yang meninggalkan shalat dan hukumnya. Saya membaca tentang fatwa Syekh, bahwa orang yang meninggalkan shalat sama sekali adalah kafir, akan tetapi jika dia meninggalkan sebagian shalat fardhu, maka dia tidak kafir. Aku juga membaca salah satu fatwanya, bahwa orang yang meninggalkan satu shalat saja, maka dia kafir. Misalnya, jika seseorang hendak tidur, lalu dia mengatur alarm jamnya agar terbangun setelah keluarnya waktu shalat Fajar, maka dia kafir. Bagaimana seseorang dianggap kafir karena meninggalkan satu shalat disebabkan malas, tapi tidak kafir dengan meninggalkan sejumlah shalat fardhu karena malas? Ini yang ingin saya mengerti.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Para ulama, yang menganggap kufur orang yang meninggalkan
shalat, berbeda pendapat tentang batasan kekufurannya akibat meninggalkan
shalat. Sebagian ulama dari mereka berpendapat bahwa orang tersebut tidak
kafir kecuali jika dia meninggalkan shalat sama sekali.
Adapun yang sekali-kali shalat dan
sekali-kali meninggalkannya, maka dia tidak kafir. Sementara yang lain
memilih pendapat bahwa orang tersebut dianggap kafir seandainya dia
meninggalkan satu shalat saja.

Sebagai informasi tambahan, silakan lihat
soal no. 83165 Dan 114426

Kedua:

Pendapat yang dipilih oleh Syekh Ibnu
Utsaimin dari kedua pendapat tersebut adalah pendapat pertama. Beliau tidak
berpendapat bahwa orang yang meninggalkan satu atau dua kali shalat sebagai
orang kafir. Bahkan batasan seseorang dianggap kafir karena meninggalkan
shalat menurut beliau adalah apabila dia meninggalkan shalat sama sekali.
Adapun orang yang meninggalkan shalat kadang-kadang, maka menurut Syekh
Utsaimin, orang itu tidak kafir.

Beliau rahimahullah berkata, “Sebagian ulama berkata,
‘Seseorang dianggap kafir apabila dia meninggalkan satu kali shalat fardhu.
Sebagian lagi berpenedapat, apabila meninggalkan dua kali shalat fardhu. Ada
pula yang berpendapat apabila meninggalkan dua kali shalat fardhu, apabila
shalat keduanya dapat dijamak dengan shalat pertama.

Maka, (berdasarkan pendapat ini) apabila
seseorang meninggalkan shalat fajar, dia menjadi kafir dengan keluar
waktunya. Apabila dia meninggalkan shalat Zuhur, dia menjadi kafir dengan
keluarnya waktu shalat Ashar.

Yang kuat berdasarkan dalil, orang
tersebut tidak dikatakan kafir, kecuali jika dia meninggalkan shalat terus
menerus, maksudnya bahwa dia sudah memantapkan diri untuk meninggalkan
shalat, dia tidak shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Fajar. Maka ketika
itu, dia kafir. Jika dia tidak shalat satu atau dua shalat fardhu, maka dia
tidak kafir. Karena orang seperti itu tidak layak disebut meninggalkan
shalat. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

بين
الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan ‘Ash-Shalah’.” 

(Ash-Shalat disebutkan dengan
menyebutkan 

“ال”,
disebut dengan istilah ma’rifah, salah satu maknanya menunjukkan keumuman
dan kemutlakan. Penj.)

Beliau tidak mengatakan:

ترك
صلاة

“Meninggalkan shalat”

(Shalat disebutkan tanpa menunjukkan

“ال yang
disebut nakirah. Dapat bermakna tunggal. Penj.)

Adapun apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, bahwa beliau bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat fardhu secara
sengaja, maka hilanglah tanggungan darinya.” Keshahihan hadits ini
diperdebatkan.

Karena tetapnya Islam merupakan asal, tidak boleh dibatalkan
kecuali dengan perkara yang yakin. Karena sesuatu yang tetap berdasarkan
keyakinan, tidak dapat digugurkan kecuali dengan keyakinan. Asalnya orang
tertentu dihukumi muslim, maka tidak boleh dikeluarkan dari Islam yang telah
diyakini kecuali dengan dalil yang mengeluarkannya menjadi kufur berdasarkan
keyakinan.” (Asy-Syarhul Mumti, Ibnu Utsaimin, 2/27-28)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya tentang
seseorang yang shalat kadang-kadang dan meninggalkannya kadang-kadang.
Apakah dia kafir?

Beliau menjawab, “Yang kuat bagiku adalah bahwa dia tidak
kafir, kecuali jika dia meninggalkannya secara mutlak, maksudnya tidak
shalat sama sekali. Adapun jika dia shalat kadang-kadang, maka dia tidak
kafir berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

بين
الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Antara seseorang dengan kesyirikan dan
kekufuran adalah meninggalkan ‘Ash-Shalah’.” 

(Ash-Shalat disebutkan dengan
menyebutkan 

“ال”,
disebut dengan istilah ma’rifah, salah satu maknanya menunjukkan keumuman
dan kemutlakan. Penj.)

Beliau tidak mengatakan:

ترك
صلاة

“Meninggalkan shalat”

(Shalat disebutkan tanpa menunjukkan

“ال yang
disebut nakirah. Dapat bermakna tunggal. Penj.)

Hal ini bermakna meninggalkannya secara mutlak. Demikian juga
dengan sabdanya,

العهد
الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها ـ أي الصلاة ـ فقد كفر

“Janji antara kita dengan mereka adalah ‘Ash-Shalah’, siapa
yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir.”

Berdasarkan hal tersebut, maka kita
katakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat kadang-kadang, tidaklah
kafir.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/55)

Ketiga:

Setelah kami cari, tidak kami temukan
satupun fatwa Syekh Ibnu Utsaimin yang menunjukkan bahwa belia berpendapat
kufur bagi orang yang meninggalkan shalat sekali. Bahkan yang terkenal dari
fatwanya adalah bahwa seseorang dikatakan kufur apabila dia meninggalkan
shalat secara mutlak.

Berikut sebagian dari fatwa beliau dalam
masalah shalat Fajar.

Beliau ditanya tentang orang yang menunda
shalat Fajar hingga matahari terbit. Apakah dia dianggap kafir?

Beliau menjawab,

“Orang itu tidak kafir, karena tidak
dianggap meninggalkan shalat (secara keseluruhan) akan tetapi dia
menganggapnya remeh dan tidak boleh dia melakukan hal seperti itu. Jika dia
melakukan hal seperti itu, padahal dia mampu melakukannya pada waktunya,
maka tidak diterima shalatnya. Karena kaidah menyatakan, ‘Seluruh ibadah
yang memiliki waktu, jika ditinggalkan seseorang hingga keluar waktunya
tanpa uzur, maka tidak diterima (jika dia kerjakan di luar waktunya).”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/31)

Beliau juga
pernah ditanya tentang hukum orang yang meninggalkan shalat Fajar? 

Maka beliau
menjawab, “Meninggalkan shalat Fajar, jika yang dimaksud adalah
meninggalkannya shalat bersama jamaah, maka dia adalah haram dan berdosa.
Karena wajib bagi seseorang untuk shalat berjamaah. Jika yang dimaksud
adalah bahwa dia tidak shalat sama sekali, atau baru shalat setelah matahari
terbit, maka dia dalam bahaya besar. Bahkan sebagian ulama berpendapat kafir
bagi orang yang menunda shalat hingga keluar waktu tanpa uzur. Oarng yang
seperti itu keadaannya, wajib bertaubat kepada Allah dan bersemangat
menghadap Allah dan beribadah kepada-Nya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin,
12/38)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android