Unduh
0 / 0
25048825/10/2012

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Jumat Sebanyak Tiga Kali Dengan Sengaja

Pertanyaan: 186002

Seandainya seseorang ketinggalan shalat jumat sebanyak tiga kali berturut-turut karena bergadang di malam hari, kemudian dia tenggelam dalam tidur keesokan harinya, apakah ada taubat khusus untuk dosa ini? Saya tahu bahwa terdapat hadits dalam Sunan Abu Daud dan Nasai, “Bahwa siapa yan meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan sengaja, maka Allah menyegel hatinya.” Bagaimana dengan keshahihan hadits ini? Saya juga pernah mendengar bahwa siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, maka dia harus mengucapkan syahadatain lagi di hadapan orang banyak. Maknanya bahwa siapa yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut, maka dia kafir. Apakah ini benar? Berdasarkan apa yang saya baca dan saya dengar pendapat para ulama dan penuntut ilmu, bahwa yang dimaksud ‘Allah menyegel hatinya’ tidak berarti maknanya bahwa dia telah murtad, keluar dari Islam, akan tetapi yang dimaksud adalah besarnya kecaman terhadap perbuatan tersebut dan dorongan untuk segera bertaubat. Apakah pendapat ini lebih shahih?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052,
Tirmizi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja’d radhiallahu anhu
sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا
بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali
dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany
dalam Shahih Al-Jami)

Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa
sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ
غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ   (وحسنه الشيخ الألباني في ”
صحيح ابن ماجه)

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali
tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan hasan oleh
Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Al-Manawi rahimahullah berkata, “Yang
dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih
sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau
menjadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133)

Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan
membatasi tiga kali dengan berturut-turut. Dalam musnad Thayalisi dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع
الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali
berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.”

Dalam hadits yang lain,

من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير
ضرورة طبع الله على قلبه   (وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح الجامع)

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali
berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya.” (Dinyatakan
shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, “Tiga kali
Jumat” Asy-Syaukani berkata, “Kemungkinan yang dimaksud adalah
meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah,
walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah
akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya. Inilah zahir
haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah tiga kali Jumat berturut-turut.
Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad
Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak
adanya perhatian.” Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, “tiga
kali berturut-turut” adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa
makna mutlak kepada makna terikat. Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang
diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa
siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, maka dia
telah melempar Islam ke belakang punggungnya.” Mir’atul Mafatih Syarh
Misykatil Mashabih, 4/446)

Kedua:

Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang
telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir.
Dia hanyalah berupa ancaman yang
ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir.

Tirmizi, no. 3334, meriwayatkan dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia
berkata, “

إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً
نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ
وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ
، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى
قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ  (حسنه الشيخ الألباني في ” صحيح الترمذي)

“Sesungguhnya, jika seorang hamba
melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya.
Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih
kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga
mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, ‘Sekali-kali tidak, pada
hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan.” (Dinyatakan hasan
oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari
Mujahid, dia berkata, “Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup
hati.” (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Dosa,
jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang
lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta’ala,
“Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka
perbuat.” Dia berkata, “Itu adalah dosa di atas dosa.” (Al-Jawabul Kafi,
hal. 60)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah,
“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur
syar’i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya shalat Zuhur.
Demikian pula halnya jika seorang wanita
shalat, hendaknya dia shalat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk
yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada shalat Jumat), maka hendaknya
mereka shalat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat
mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpenapat menyimpang. Demikian
pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat
kepada Alalh dan dia melakukan shalat Zuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz,
12/332)

Lihat jawaban soal no.7699

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android