Unduh
0 / 0

Tidak Diwajibkan Adil Dalam Hal Mas Kawin Kepada Para Istri

Pertanyaan: 187078

Ada seorang laki-laki akan menikahi saya, dia sudah mempunyai dua istri, dari istri pertamanya mempunyai 3 anak perempuan, dan dari istri keduanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, dia tidak memiliki buku nikah, kami sampai pada sebuah solusi, dia boleh nantinya menikahi saya secara syar’i di daerah saya, hendaknya dia menyediakan apartemen atas nama saya yang berada di daerah saya, namun dia berkata: “Hal tersebut haram saya penuhi karena para istri saya”, apakah hal tersebut benar-benar haram atau halal ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Keadilan yang diwajibkan bagi
seseorang yang melakukan poligami adalah dalam hal nafkah, pembagian hari
untuk bermalam, rumah dan pakaian.

Bisa dibaca rincian masalah
tersebut pada jawaban soal nomor: 10091.

Keadilan pada beberapa hal di
atas tidak bisa gugur meskipun para istrinya berada saling berjauhan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Mawahib Jalil fi Syarh Mukhtashar Kholil
(4/14) :

“Jika seseorang mempunyai dua
orang istri yang berada di dua daerah yang berbeda, dibolehkan pembagian
harinya menggunakan pekanan, bulanan, dua bulanan sesuai dengan tingkat
jauhnya daerah tersebut dan tidak membahayakannya, dan tidak bermalam di
salah satu rumah kedua istrinya (yang bukan menjadi gilirannya) kecuali
karena urusan bisnis atau pekerjaan”.

Namun jika salah satu
istrinya menggugurkan haknya dalam pembagian hari, maka dibolehkan bagi
suaminya untuk menginap di rumah istrinya yang lain dan tidak ada dosa
baginya.

Kedua:

Apa yang anda minta dari
calon suami anda berupa apartemen yang diatasnamakan anda adalah perkara
yang dibolehkan, dan hal itu dianggap mas kawin; karena kalau nantinya
ditakdirkan terjadi perceraian, maka apartemen tersebut menjadi hak anda
sepenuhnya, suami anda boleh melakukan hal itu, dan tidak diwajibkan baginya
untuk memberikan hal yang serupa kepada kedua istrinya yang lain; karena
tidak diwajibkan adil dalam hal mas kawin.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah 1 (19/211):

“Tidak diwajibkan bagi
seorang suami jika mau menikah lagi dengan istri kedua untuk membayar apa
yang dinamakan dengan “wisa’” yaitu; membayar mas kawin kepada istri
pertamanya sama dengan yang dibayarkan kepada istri keduanya. Namun jika dia
mau memberikan sesuatu yang dapat membahagiakan istri pertamanya maka tidak
masalah, hal itu termasuk bagian dari cara menggauli istrinya dengan baik”.

Lalu anda juga hendaknya
berjaga-jaga apa yang menurut anda sesuai dari mas kawin, baik akan
dibayarkan di depan (kontan) atau dibayar belakangan (hutang). Yang penting
bagi anda adalah akad nikah anda nantinya tercatat secara resmi, hingga anda
bisa menisbatkan anak-anak anda kepada suami anda tersebut, jika ditakdirkan
anda berdua mempunyai anak.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android