Unduh
0 / 0
381107/12/2012

Tidak Gugur Sedikitpun Hak-Hak Istri Secara Materi Atas Suaminya Baik Kondisinya Yang Sulit Atau Sedang Pailit.

Pertanyaan: 187342

Setelah perceraian saya dan persengketaan masalah harta gono-gini di pengadilan tinggi Kanada yang berakhir dengan memberikan kepada saya harta berdasrkan tuntutan yang dimenangkan dalam putusan hakim. Betapapun hasil putusan pengadilan atas kasus saya, akan tetapi suami saya belum membayarkan kepada saya sedikitpun dari harta bendanya apalagi pada saat ini dia mengalami pailit. Pertanyaan saya apakah suami saya tetap barhutang kepada saya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala? Dan apakah dia masih tetap menanggung hutang kepada saya dengan harta yang banyak ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :

Telah dijelaskan
dahulu pada jawaban soal no.  127179 bahwa para
ulama fiqih telah bersepakat akan syarat hakim yang memberikan putusan dalam
kasus antara kaum muslimin, yaitu dia haruslah seorang muslim.
Karena
sebuah putusan merupakan bentuk perwalian dan tidak ada perwalian bagi orang
kafir atas orang muslim.

Ada keringanan
untuk mencari perlindungan lewat undang-unndang positif jika harus di
hadapkan kepada upaya untuk mendapatkan kebenaran atau melawan kedzaliman di
sebuah negara yang di sana tidak menerapkan hukum syariat Islam.  Dengan
syarat kembali
merujuk kepada mereka yang paham dalam ilmu syariat dalam penerapannya dan
hanya membatasi diri dalam perkara yang dituntut dan penerapannya.

Apabila
putusan pengadilan kafir  telah memberikan putusan kepada salah satu dari
dua orang yang berseteru dengan melebihi haknya,
maka
yang demikian itu tidak halal baginya keputusan tersebut
kecuali
sekedar hak yang patut untuk didapatkannya, dan wajib atasnya mengembalikan
sisa dari kelebihan harta tersebut kepada pemiliknya yang berhak.

Akan tetapi apabila
pengadilan tersebut memberikan keputusan dengan memenuhi semua hak-haknya
maka hendaknya dia menerima dan mengambil keputusan tersebut, namun jika
memberikan putusan dengan mengurangi haknya, maka baginya menuntut apa yang
tersisa dari haknya, dan akan tetap menjadi tanggungan rivalnya.
Tidak halal baginya
 keputusan pengadilan
terkait dengan apa yang
diperolehnya.

Kasus
yang sama seperti ini
berlaku
dalam hak-hak lain.
Jika
anda memiliki tanggungan yang harus dilunasinya, baik itu berupa nafkah,
sandang, harta yang harus dia bayarkan untuk anda atau hal-hal lain
semacamnya; maka semua ini tidak
gugur
dan batal
hanya karena dia tertimpa pailit, atau pengadilan menghukuminya bebas dari
tanggungan. Bahkan
hal ini tetap menjadi tanggungannya.
Ketika
dia telah mendapatkan harta dan hidupnya menjadi
cukup,
maka wajib dia
harus
menunaikan hak-hak yang menjadi tanggungannya.      

Namun apabila
undang-undang di negara tersebut menggugurkan tanggungan dan hutang-hutang
orang yang tertimpa pailit jika dia mempublikasikan kepailitannya maka
undang-undang tersebut menyalahi atauran syariat,
maka tidak ada kewajiban untuk mengikutinya.
Dapat
dilihat jawaban soal no.  127591.

Atas dasar inilah,
maka
perlu dikaji ulang dalam putusan pengadilan
Kanada
ini. Selama
putusan tersebut sesuai dengan hukum Allah maka
dapat
diambil dan diterapkan,
tapi jika menyelisihi
hukum Allah maka wajib ditolak dan tidak boleh diberlakukan.
Boleh juga
 merujuk kepada Islamic Center terdekat
di
 tempat tinggal
anda di negara tersebut, untuk mengetahui
kedudukannya
dan melaksanakan dengan segala konsekwensinya.

Kedua : 

Dari apa yang telah
disebutkan menjadi jelas bahwa status harta sebagaimana yang telah
diputuskan oleh pengadilan, halal bagi anda untuk mengambilnya selama itu
sebuah keputusan yang ditetapkan oleh hakim legal. Tapi jika harta tersebut
lebih banyak dari semestinya, maka anda tidak berhak mengambilnya  kecuali
sebatas kadar yang dibolehkan oleh syariat untuk mengambilnya. Adapun
kelebihan harta, maka tidak halal bagi anda untuk mengambilnya.

Adapun jika harta
suami lebih sedikit dari hak anda, maka hendaknya anda mengambilnya,
sedangkan harta yang tersisa tetap menjadi tanggungannya tidak menjadi gugur.
Ketika
dia telah mendapatkan harta maka sudah menjadi kewajibannya untuk
menyelesaikan perkaranya.

Adapun jika memang
dia benar seorang yang fakir yang serba kesulitan, maka hendaknya anda
menangguhkannya  sampai dia mampu unuk membayarkannya.                    

Apabila dia
berkelit  untuk membayarkan hak anda dengan berpura-pura mengalami pailit
sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang di negara barat, maka
menurut syariat hal ini tidak menggugurkan kewajibannya kepada anda, bahkan
tetap menjadi tanggungannya.

Jika
dia benar-benar
tidak
mengalami kesulitan
hidup, maka hendaknya anda berupaya menuntutnya, mendesaknya sampai anda
mendapatkan hak anda darinya.
Namun
jika memang dia benar-benar mengalami pailit, maka wajib bagi anda untuk
menantinya sampai dia mendapatkan harta dan menunaikan pembayaran hutangnya.

Silakan
juga lihat jawaban
soal no. 145437 dan no.  127591.           

Wallahu A’lam..

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android