Hukum Jima Orang Yang Punya Uzur Dengan Berbuka Di Siang Ramadan
Pertanyaan: 189764
Saya dan istriku berbuka karena uzur yaitu penyakit menahun. Apakah saya dibolehkan berhubungan di siang Ramadan?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau suami istri ada uzur
berbuka puasa di bulan Ramadan, seperti keduanya dalam kondisi safar atau
sakit yang memperbolehkan untuk berbuka. Maka dalam kondisi seperti ini,
keduanya dibolehkan berhubungan badan di siang Ramadan dan tidak ada kafarat
(tebusan).
Asy-Syirozi
rahimahullah mengatakan, “Kalau dia berbuka dengan berhubungan badan
karena
dalam kondisi sakit atau safar, maka tidak diwajibkan kafarat. Karena dia
dibolehkan berbuka, sehingga tidak diwajibkan kafarat karena dibolehkan
berbuka.” Al-Muhadzab, (6/373).
Syekh Abdul Aziz rahimahullah
dalam kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (15/307) mengatakan, “Siapa yang
bersenggama di siang Ramadan. Kalau dia safar atau sakit yang dibolehkan
berbuka, maka tidak ada kafarat baginya dan tidak mengapa. Dan dia harus
mengqada
hari yang dia bersenggama di dalamnya. Karena orang sakit dan safar
dibolehkan berbuka baik dengan berhubungan badan maupun dengan lainnya.”
Dalam kondisi seperti anda,
sakit yang menahun, maka anda berdua berbuka dan memberi makan untuk sehari
satu orang miskin.
Wallahua’lam
.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam