Unduh
0 / 0

Apakah Dibolehkan Membayarkan Zakat Pada Yayasan Sosial Untuk Dibelikan Hewan Kurban ?

Pertanyaan: 191350

Apakah saya boleh membayarkan zakat harta saya pada lembaga sosial, untuk dibelanjakan sapi-sapi yang akan disembelih pada hari Raya idul adha dan akan dibagikan kepada para fakir miskin ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan mengeluarkan zakat
tepat pada waktunya dan tidak boleh diakhirkan, kecuali untuk kemaslahatan
yang rajih dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca juga jawaban soal nomor:
45185.

Kedua:

Dibolehkan membayarkan zakat
pada lembaga sosial yang dikenal amanah dan dapat dipercaya, jika dia akan
membagikan harta zakat kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan petunjuk
syari’at.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya:

“Di daerah kami ada sebuah
cabang dari lembaga sosial, apakah saya boleh membayarkan sebagian zakat
saya kepada mereka ?”

Beliau menjawab:

“Jika cabang dari lembaga
sosial tersebut termasuk lembaga yang bisa dipercaya dalam hal agama dan
keilmuan mereka, maka tidak masalah anda membayarkan sebagian zakat anda
kepada mereka, dan anda jelaskan bahwa yang anda bayarkan adalah zakat,
sehingga tidak dibagikan pada jalur sedekah secara umum.

Adapun jika anda tidak
mengenali mereka, maka yang lebih utama anda salurkan zakat anda sendiri,
bahkan secara umum sebaiknya anda salurkan sendiri zakat anda; karena
seseorang yang secara langsung menyalurkan zakatnya sendiri akan merasa
tenang karena benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya, dia juga
akan diberi pahala dari kepenatan untuk menyampaikan zakatnya, tentu hal ini
lebih utama dari pada dia wakilkan kepada orang/lembaga untuk
menyalurkannya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb dengan sedikit perubahan: 7/408)

Ketiga:

Tidak sah membayarkan zakat
kepada lembaga sosial untuk dibelikan beberapa ekor sapi yang akan
disembelih pada hari raya untuk dibagikan kepada fakir miskin; karena hukum
asal dari zakat adalah agar dibayarkan sesuai dengan harta yang dizakati,
maka zakatnya uang dibayarkan dengan uang, zakatnya hasil pertanian
dibayarkan dengan hasil pertanian pula.

Para fakir miskin diberikan
zakat kepada mereka, lalu mereka sendirilah yang membelanjakannya sesuai
kebutuhan mereka, seperti daging atau yang lainnya; karena harta zakat
tersebut telah menjadi haknya, dan tidak boleh menggunakan harta orang lain
tanpa persetujuan pemiliknya.

Yang diwajibkan pada zakat
mal adalah dibayarkan dengan uang, tidak boleh dibayarkan dengan daging atau
sembako. Seorang yang fakir dia lebih mengetahui kebutuhannya sendiri dan
lebih tahu apa yang lebih dia butuhkan, secara umum bahwa uang akan lebih
bermanfaat baginya, bisa jadi dia mempunyai hutang yang ingin dia bayar atau
kemaslahatan tertentu yang tidak bisa diraih kecuali dengan uang.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah boleh merubah harta
zakat menjadi sembako atau barang yang lain, kemudian baru dibagikan kepada
fakir miskin ?”

Beliau menjawab:

“Tidak boleh, zakat harus
dibayarkan dengan uang”. (Al Liqo asy Syahri: 41/12).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android