Unduh
0 / 0
527619/01/2013

Apakah Boleh Meninggalkan Sujud Sahwi Pada Shalat Jum’at dan Shalat Ied?

Pertanyaan: 191730

Kata Bapak saya, tidak semestinya melakukan sujud sahwi pada shalat Jum’at dan shalat Ied, apakah hal ini benar?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Telah dijelaskan sebelumnya
tentang hukum shalat Ied pada jawaban soal nomor: 48983
dan 49014. Dan juga sudah dijelaskan sebelumnya pada
nomor: 45456, bahwa sujud sahwi juga disyari’atkan
pada shalat sunnah sebagaimana shalat wajib. Ini pendapat jumhur ulama’.

Hal itu karena pada dasarnya
disyari’atkan sujud sahwi itu ketika sebabnya ada, dan tidak dibedakan
antara shalat wajib dan shalat sunnah.

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- berkata: “Sujud sahwi itu disyari’atkan pada semua shalat,
baik shalat wajib maupun shalat sunnah; karena keumuman haditsnya”. (Majmu’
Fatawa Ibnu Baz: 30/13)

Shalat jum’at yang tidak ada
perbedaan pendapat akan wajibnya, maka sujud sahwi pada shalat jum’at lebih
disyari’atkan.

Sedangkan shalat ied,
meskipun sebagian mengatakan wajib dan sebagian yang lain sunnah, tetapi
tidak jauh berbeda dengan shalat yang lain, maka sujud sahwi juga
disyari’atkan.

Kami juga tidak mendapatkan
dari pendapat para ulama dari pengikut madzhab yang empat, dan ulama fiqih
yang lain yang membedakan antara semua shalat dengan shalat jum’at dan
shalat idul fitri atau idul adha  dalam hal sujud sahwi.

Kecuali pendapat ulama
belakangan dari madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah
meninggalkan sujud sahwi pada shalat id dan jum’at apabila dihadiri oleh
jama’ah yang banyak; agar tidak terjadi kesalah fahaman, meskipun sebenarnya
mereka juga tidak membedakan sujud sahwi dilakukan pada shalat fardhu atau
sunnah.

Burhani ad din al Bukhori al
Hanafi dalam “al Muhith: 2/229” mengatakan bahwa sujud sahwi pada shalat ied
dan shalat Jum’at dan shalat lima waktu adalah satu, yaitu sama-sama ada
sujud sahwinya. Sebagian masyayikh mengatakan: Imam tidak boleh sujud sahwi
pada shalat jum’at dan shalat id; agar tidak terjadi salah faham bagi makmum
yang posisinya jauh dari imam”.

Ibnu Abidin dalam “al
Hasyiyah: 2/157” berkata: “Alasan ulama kontemporer (kholaf) berpendapat
tidak ada sujud sahwi pada shalat jum’at dan shalat id; agar orang-orang
pemahaman agamanya kurang tidak berprasangka ada tambahan dalam shalat,
demikian yang tertera dalam “as Siraj” dan yang lainnya. Hal ini bukan
berarti tidak boleh, tetapi lebih baik ditinggalkan agar tidak terjadi
fitnah di antara masyarakat”.

Pernyataan Ibnu Abidin di
atas merupakan pendapat yang masyhur di kalangan ulama kontemporer pendukung
madzhab Hanafi. Adapun para imam dan tokoh madzhab Hanafi yang terdahulu
tidak dikenal dari mereka pendapat seperti di atas, bahkan yang dikenal di
kalangan mereka sebaliknya. Muhammad bin Hasan asy Syaibani misalnya, yang
merupakan sahabat Imam Abu Hanifah, penyebar mandzhabnya, ahli fiqih dari
Irak berpendapat bahwa sujud sahwi juga dilakukan pada shalat id dan shalat
jum’at sebagaimana shalat-shalat yang lain.

Abu Sulaiman al Jauz jani
berkata kepada Muhammad Hasan: “Apakah anda berpendapat bahwa sujud sahwi
itu juga dilakukan pada shalat id dan shalat jum’at, termasuk shalat wajib
dan shalat sunnah?. Dia menjawab: “Ya”. (al Mabsuth: 1/383)

Inilah pendapat yang benar
dan sesuai dengan pendapat jumhur para ulama. Sedangkan pernyataan ulama
kontemporer dari kalangan madzhab Hanafi di atas adalah sebuah pendapat dan
istihsan, namun pendapat yang tidak kuat.

Sedangkan yang kuat adalah
bahwa sujud sahwi itu dilakukan pada semua shalat, baik shalat wajib maupun
shalat sunnah, apabila sebabnya ada. Tidak dibedakan antara shalat id
ataupun shalat jum’at.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android