Unduh
0 / 0
401112/01/2013

Apakah Diwajibkan Umrah Kalau Dia Mempunyai Harta Akan Tetapi Dia Butuhkan Untuk Menyelesaikan Studinya?

Pertanyaan: 191751

Saya masuk kampus dan saya khususkan (dana) untuk menunaikan umrah. Kemudian saya putuskan untuk belajar agar mendapatkan ijazah di spesialisasiku agar labih bagus pemasukanku dan saya menikah. Dan hal itu biayanya seperti biaya umrah 3 kali. Apakah saya dapat mengakhirkan umrah dan saya membayar untuk kebutuhan yang diperlukan sekarang. Dari kampus ini. Ataukah saya termasuk yang menyalahi janji?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang kuat
bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Hal itu
telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 39524.

Kalau telah
terpenuhi syarat wajib (mampu sisi finansial dan badan), maka diwajibkan
umrah secara langsung. Dan tidak diperbolehkan mengakhirkan kecuali ada uzur.

Hijawi
rahimahullah mengatakan, “Haji dan Umrah wajib bagi seorang muslim merdeka
mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban) dan mampu sekali seumur hidup
secara langsung.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ungkapan ‘Secara langsung’ maksudnya
wajib pelaksanaan (umrah dan haji) secara langsung kalau telah sempurna
syarat wajibnyaa. Dalil akan hal itu adalah berikut ini:

Pertama:
Firman Allah ta’ala:

( ولله
على الناس حج البيت )آل عمران/ 97

“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah.”QS. Ali Imron: 97

Kedua: Hadits Abu Hurairah

( أيها
الناس إن الله كتب عليكم الحج فحجوا

“Wahai
manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan kepada kamu semua haji, maka
laksanakan haji.”

Asal dari
suatu urasan adalah secara langsung. Oleh Karena itu Nabi salallahu alaihi
wa sallam marah dalam perang Hudaibiyah ketika memerintahkan kepada (para
shahabat) untuk tahallul tapi pelan (meresponnya).

Ketiga:
karena manusia tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi
sekarang dia mampu melaksanakan perintah Allah Azza Wajalla. Ke depan dia
tidak mampu. Mengakhirkan tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Allah.

Keempat:
karena Allah memerintahkan bersegera untuk melakukan kebaikan. Allah
berfirman ‘Bersegeralah kamu semua dalam menunaikan kebaikan’ QS. Al-Baqarah:
148.

Dan ini yang
benar, bahwa ia wajib secara langsung.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Mumti’,
(7/13).

Kedua:

Kalau dia
mempunyai dana akan tetapi dia membutuhkannya untuk membeli rumah atau
menikah atau menyempurnakan studinya. Maka tidak mengapa dia akhirkan
umrahnya sampai dia mampu. Karena dalam kondisi seperti ini tidak dinamakan
mampu. Sementara haji dan umrah diwajibkan bagi orang yang mampu.

Hijawi
rahimahullah mengatakan dalam ‘Zadul Mustaqni’, ‘Mampu adalah orang yang
mampu naik kendaraan. Dan mendapatkan bekal dan kendaraan yang layak
semisalnya setelah menyelesaikan kewajiban dan nafkah syariyyah dan
kebutuhan primer.

Ungkapan
‘Kebutuhan Primer’ maksudnya adalah seharusnya dia mempunyai kelebihan dari
kebutuhan primer. Yaitu yang seringkali dibutuhkan oleh orang-orang. Karena
disana ada kebutuhan primer dan ada kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer
seperti kitab, pena, mobil dan semisal itu. Ini bukan primer akan tetapi
kehidupan manusia harus memilikinya. Pencari ilmu di sisinya ada kitab yang
dibutuhkan untuk murojaah (mengulang pelajaran) dan membacanya. Maka kita
tidak boleh mengatakan kepadanya, juallah buku anda dan laksanakan haji.
Selesai dari ‘As-Syakhu Al-Mumti’, (7/29).

Untuk
tambahan silahkan melihat jawaban soal no. 11534.

Wallahua’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android