Unduh
0 / 0
8040804/03/2013

Apakah Boleh Menikahi Anak Perempuan Paman Dari Bapak ?

Pertanyaan: 192170

Apakah boleh anak laki-laki saudara saya menikahi anak perempuan paman saya dari jalur bapak, karena kakek anak laki-laki saudara saya dan bapak anak perempuan tersebut adalah saudara kandung, saya juga menikah dengan saudara perempuannya, maka apakah pernikahan anak laki-laki saudara saya dengan saudara perempuan istri saya boleh secara syar’i ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut;
karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari
pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya
ke bawah. Allah –jalla wa ‘ala- berfirman:

( يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ
أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ
خَالَاتِكَ ) الأحزاب/50

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)

Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah-: “Termasuk dalam
musytarak (kesamaan) antara dia dengan orang-orang mukmin, firman
Allah:

( وَبَنَاتِ
عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ )

“…dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan
dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)

Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun
jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. (Taisir Karim Rahman fi Tafsir
Kalam Mannan: 669).

Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal
nomor: 34791 dan 112320.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android