Apakah Boleh Menikahi Anak Perempuan Paman Dari Bapak ?
Pertanyaan: 192170
Apakah boleh anak laki-laki saudara saya menikahi anak perempuan paman saya dari jalur bapak, karena kakek anak laki-laki saudara saya dan bapak anak perempuan tersebut adalah saudara kandung, saya juga menikah dengan saudara perempuannya, maka apakah pernikahan anak laki-laki saudara saya dengan saudara perempuan istri saya boleh secara syar’i ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Ya, boleh bagi anak saudara anda menikahi wanita tersebut;
karena pada dasarnya wanita tersebut termasuk anak perempuan paman dari
pihak bapak juga, maka pamannya bapak adalah juga pamannya juga keturunannya
ke bawah. Allah –jalla wa ‘ala- berfirman:
( يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ
أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ
وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ
خَالَاتِكَ ) الأحزاب/50
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)
Syeikh Abdur Rahman as Sa’di –rahimahullah-: “Termasuk dalam
musytarak (kesamaan) antara dia dengan orang-orang mukmin, firman
Allah:
( وَبَنَاتِ
عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ )
“…dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu,
anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan
dari saudara perempuan ibumu….”. (QS. Al Ahzab: 50)
Ayat tersebut mencakup paman dan bibi dari jalur bapak maupun
jalur ibu, yang dekat maupun yang jauh”. (Taisir Karim Rahman fi Tafsir
Kalam Mannan: 669).
Untuk penjelasan lanjutan bisa dilihat pada jawaban soal
nomor: 34791 dan 112320.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam