Unduh
0 / 0
712903/03/2013

Seorang Istri Mengambil Harta Suaminya Dengan Tanpa Sepengetahuannya Untuk Dibelanjakan Keperluan Pernikahan Putranya ?

Pertanyaan: 193405

Syaikh yang mulia…saya telah melangsungkan pernikahan putra saya setahun yang lalu, dan biaya yang dihabiskan untuk acara itu amatlah banyak, sungguh saya telah membelanjakan banyak uang padahal suami saya bersumpah bahwa dia tidak akan membayarkan sisa uang yang telah dipakai. Saya sendiri belum melunasi semua tanggungan yang dibutuhkan saat pernikahan, padahal sayalah yang menyimpan uang suami akan tetapi saya tidak mempunyai uang yang khusus milik saya. Maka saya terpaksa mengambil sejumlah uang suami yang saya simpan tanpa sepengetahuannya, dan saya tidak bisa mengungkapkannya kepada suami. Akan tetapi demi Allah semua yang saya ambil untuk kebutuhan beban biaya pernikahan, dan sekarang saya tidak tahu apa yang akan saya perbuat? Apakah saya telah berdosa?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama:

Wajib atas seorang
ayah menjaga kehormatan putranya dengan pernikahan, khususnya apabila hal
tersebut diminta olehnya dan dia memang sangat menginginkan pernikahan 
sebagai benteng dari segala macam fitnah dan untuk menjaga kemaluannya.
Lihat
jawaban soal no. 83191, dan no.
87983
.

Kedua:

Sudah selayaknya
berhemat dalam pembiayaan pernikahan, dan tidak sampai melampaui batas-batas
kesederhanaan.
Jangan sampai
membelanjakan sesuatu yang berlebihan dan sia-sia atau mubazir sebagaimana
yang saat ini dilakukan oleh kebanyakan orang.

Ulama Al Lajnah Ad
Daaimah berargumen: “Pembiayaan dan dana yang anda belanjakan untuk
pernikahan putra anda yang mencapai setengah juta real termasuk pemborosan
yang dilarang. Dikhawatirkan karena anda melakukan hal demikian anda akan
mendapatkan  siksa.
Kecuali
apabila anda bertaubat kepada Allah Ta’ala dan anda tidak lagi melakukan
perbuatan tersebut, karena sesungguhnya harta tersebut adalah harta Allah
Ta’ala, dan makhluk ini hanya diberikan wewenang untuk mengelolanya, syariat
islam yang suci telah menegaskan tentang bagaimana mestinya kita mengelola
harta benda ini, maka syariat melarang pemborosan  dan mubadzir, sebagaimana
firman Allah Ta’ala :

والذين
إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما (سورة الفرقان: 67)

“Dan orang-orang
yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak
(pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang
demikian ”. (QS Al Furqan: 67)

Maksudnya adalah:
Mereka tidak berlebih-lebihan dengan melampaui batas dalam kedermawanan dan
membelanjakan harta dalam kemaksiatan, dan mereka juga tidak kikir dengan
sangat membatasi pembelanjaan sebagaimana prilaku orang-orang yang pelit.
Akan tetapi sifatnya antara yang demikian, yaitu; tidak berlebih-lebihan dan
tidak pelit. Maksud
dari tengah-tengah ialah;
Seimbang
dan bijaksana.”
(Diringkas
dari: Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah  secara ringkas,
16/220-221).

Ketiga:

Seorang istri tidak
boleh membelanjakan harta benda suaminya melainkan dengan persetujuannya,
kecuali bila suami sangat kikir terhadap istri dan anak-anaknya serta tidak
menunaikan kewajiban terhadap Allah dengan membelanjakan dan memberikan
nafkah yang wajib atas mereka.
Pada
kondisi seperti itu barulah sang istri boleh mengambil dari harta benda
suami secara
wajar
dan sebatas untuk mencukupi kebutuhan mereka. Silakan  anda merujuk jawaban
soal no. 150250.

Adapun apabila
suami tidak berlaku bakhil terhadap putranya dan membelanjakan dalam
pernikahannya  secara wajar dan tidak kikir, bahkan ia membelanjakan untuk
keperluannya sesuai dengan kelapangan kondisinya, maka tidak diperkenankan
bagi anda mengambil sesuatu pun dari harta bendanya meskipun hal itu untuk
pembiayaan keperluan pernikahan putra anda. Anda telah menyebutkan bahwa
kalian telah membelanjakan dan mengeluarkan biaya yang banyak dalam
pernikahan ini.
Maka
jika pembiayaannya telah lunas dari apa yang dianggap cukup menurut
kebiasaannya sebagaimana kasus putra anda ini, dan tidak ada lagi biaya yang
dibutuhkan lebih banyak dari itu, maka apa yang telah anda ambil dari harta
benda suami anda termasuk melampaui batas atas harta suami anda.

Apabila memang
beban pembiayaan ini sudah menjadi suatu yang lumrah untuk sebuah pernikahan
di negara kalian, dan siapa saja yang kondisinya  sama dengan kondisi kalian
; maka hendaklah anda melunasi beban pembiayaan atas pernikahan putra anda
dengan sesuatu yang tidak merugikan harta ayahnya dan membebaninya.

Seharusnya anda
memelihara dan menjaga hak Allah dalam harta benda ini dan menjaga hak-hak
suami sebagai pemilik harta, serta menjaga kemuliaan sumpah yang telah
diucapkan serta menjaga kemashlahatan putra-putra anda yang lain. Maka
hendaknya anda bertaubat dan beristighfar.
Wajib
atas anda meminta kehalalan dari suami dengan memberitahukannya tentang apa
yang telah anda perbuat dan memita maaf kepadanya serta meminta kerelaannya.

Akan tetapi apabila
anda menganggap dengan anda berterus terang kepada suami anda akan berdampak
negative bagi hubungan suami-istri di antara kalian, atau suami anda akan
murka kepada anda, dan memperburuk kehidupan rumah tangga antara kalian
berdua, maka tidak wajib bagi anda memberitahukannya apa yang telah terjadi
berupa apa yang telah anda belanjakan dari kekurangan biaya pernikahan. Jika
anda telah memiliki uang dari gaji bulanan anda atau dari harta warisan atau
semacamnya, maka kembalikanlah harta suami anda sebagai ganti dari hartanya
yang telah anda ambil tanpa sepengetahuannya, akan tetapi jika anda tidak
memiliki harta benda apapun, maka bertaubatlah kepada Allah dan memohon
ampunan-Nya dari apa yang telah anda perbuat. Tetaplah berusaha untuk
senantiasa berbuat baik kepada suami anda semampu apa yang bisa anda lakukan
serta jagalah hak-haknya, semoga Allah mengampuni anda dan memperbaiki
hubungan kalian berdua.  

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android